JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rajardjo tidak hanya memberikan pesan kepada penasihat KPK yang dilantik yaitu Budi Santoso, Mohammad Tsani Annafari, serta Sarwono Sutikno. Agus juga memberikan pesan kepada para pendamping yang turut hadir dalam prosesi pelantikan tersebut.
"Kebetulan ibu-ibu ada di sini. Nanti kalau misalkan ibu-ibu ikut suaminya perjalanan dinas, nanti bapak harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak kecil. Karena tidak boleh satu kamar dengan bapak, harus kamarnya nyewa sendiri," kata Agus dalam sambutan pelantikan pada hari ini Kamis (6/7/2017).
"Jadi, sama sekali tidak boleh menggunakan fasilitas yang disediakan kantor untuk pribadi," tegas Agus.
Dia mengatakan hal itulah yang menjadi salah satu perbedaan yang mungkin bakal dirasakan para tim penasihat ketika masuk menjadi bagian dari KPK. Namun, Agus yakin penyesuaian tersebut tidak akan lama, asalkan ada komitmen untuk mematuhi peraturan KPK.
(Baca: "Calon Penasihat KPK Bukan Pajangan" )
"Mungkin begitu bapak-bapak masuk akan merasakan berbeda dari yang dijalani di tempat lama. Saya juga merasakan itu saat saya pindah dari birokrat menjadi komisioner KPK. Memang betul-betul kita dituntut bisa membedakan uang pribadi dan uang kantor," ucap Agus.
Agus berharap dengan tambahan tenaga yang ada di KPK, kerja-kerja KPK dalam penuntasan kasus dugaan korupsi menjadi lebih cepat selesai. Sehingga dampaknya pun bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
Pada hari ini dilangsungkan pelantikan tiga penasihat KPK, yakni Budi Santoso, Mohammad Tsani Annafari, serta Sarwono Sutikno.
Dalam upacara pelantikan, ketiga penasihat yang dilantik membacakan pakta integritas yang isinya antara lain pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK.
(Baca: Tiga Penasihat KPK Dilantik)
Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam mengjalankan tugas.
Ketiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK.
"Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga," kata ketiga penasihat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.