Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Penasihat KPK Diingatkan Larangan Gunakan Fasilitas Kantor

Kompas.com - 06/07/2017, 12:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rajardjo tidak hanya memberikan pesan kepada penasihat KPK yang dilantik yaitu Budi Santoso, Mohammad Tsani Annafari, serta Sarwono Sutikno. Agus juga memberikan pesan kepada para pendamping yang turut hadir dalam prosesi pelantikan tersebut.

"Kebetulan ibu-ibu ada di sini. Nanti kalau misalkan ibu-ibu ikut suaminya perjalanan dinas, nanti bapak harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak kecil. Karena tidak boleh satu kamar dengan bapak, harus kamarnya nyewa sendiri," kata Agus dalam sambutan pelantikan pada hari ini Kamis (6/7/2017).

"Jadi, sama sekali tidak boleh menggunakan fasilitas yang disediakan kantor untuk pribadi," tegas Agus.

Dia mengatakan hal itulah yang menjadi salah satu perbedaan yang mungkin bakal dirasakan para tim penasihat ketika masuk menjadi bagian dari KPK. Namun, Agus yakin penyesuaian tersebut tidak akan lama, asalkan ada komitmen untuk mematuhi peraturan KPK.

(Baca: "Calon Penasihat KPK Bukan Pajangan" )

"Mungkin begitu bapak-bapak masuk akan merasakan berbeda dari yang dijalani di tempat lama. Saya juga merasakan itu saat saya pindah dari birokrat menjadi komisioner KPK. Memang betul-betul kita dituntut bisa membedakan uang pribadi dan uang kantor," ucap Agus.

Agus berharap dengan tambahan tenaga yang ada di KPK, kerja-kerja KPK dalam penuntasan kasus dugaan korupsi menjadi lebih cepat selesai. Sehingga dampaknya pun bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

Pada hari ini dilangsungkan pelantikan tiga penasihat KPK, yakni Budi Santoso, Mohammad Tsani Annafari, serta Sarwono Sutikno.

Dalam upacara pelantikan, ketiga penasihat yang dilantik membacakan pakta integritas yang isinya antara lain pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK.

(Baca: Tiga Penasihat KPK Dilantik)

Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam mengjalankan tugas.

Ketiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK.

"Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga," kata ketiga penasihat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com