JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim mengabaikan pencabutan keterangan Miryam S Haryani dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Jaksa meminta agar hakim tetap menggunakan keterangan Miryam
yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Patut kiranya pencabutan BAP tersebut dikesampingkan," ujar jaksa KPK Riniyati Karnasih.
Menurut jaksa, pencabutan keterangan Miryam bertentangan dengan keterangan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini dan mantan staf Ditjen Dukcapil, Yosep Sumartono, serta keterangan para terdakwa.
(Baca: Seberapa Penting Miryam bagi KPK dan Pansus Hak Angket?)
Para saksi dan terdakwa tersebut telah membenarkan adanya aliran uang kepada Miryam. Politisi Hanura itu disebut menerima 1,2 juta dollar AS dari Sugiharto.
Jaksa juga meyakini pencabutan BAP tersebut karena ada pihak lain yang berkepentingan dalam perkara e-KTP.
"Hal itu diperkuat dengan ditemukannya bukti yang cukup atas perbuatan Markus Nari yang menggerakan Miryam agar mencabut keterangan dalam BAP," kata Rini.
Atas dasar tersebut, jaksa KPK meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pencabutan keterangan, dan tetap menggunakan BAP sebagai alat bukti yang sah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.