Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Temui Komisi III Terkait Pemanggilan Miryam S Haryani

Kompas.com - 21/06/2017, 05:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jendera Pol Tito Karnavian akan mengutus Wakapolri dan tim hukum kepolisian untuk menemui Komisi III DPR. 

Langkah tersebut ditempuh guna menjelaskan soal penolakan Polri untuk memanggil secara paksa mantan anggota DPR Miryam S Haryani ke rapat panitia khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada pak Wakapolri dan tim hukum akan melakukan komunikasi politik untuk menjelaskan mengenai aspek hukum UU MD3 (MPR DPR DPD dan DPRD)," ujar Tito di kompleks PTIK, Jakarta, Selasa (20/6/2017) malam.

(Baca: Awalnya Menolak, Kapolri Kini Buka Dialog dengan DPR soal Penjemputan Miryam)

Polri, kata Tito, akan membahas interpretasi hukum terkait undang-undang tersebut. Polri sudah mempersiapkan penjelasan soal kewenangan pansus untuk meminta bantuan polisi dan kewenangan polisi untuk memenuhinya.

Menurut Kapolri, permintaan itu sulit dipenuhi karena adanya hambatan di hukum acara.

Upaya menghadirkan paksa dianggap sama dengan upaya penangkapan yang mengacu pada proses pidana atau pro justicia.

"Jika nanti ada kesepakatan, akan kami lihat apakah solusinya," kata Tito.

Jika diskusi antara Polri dan Komisi III tak menemukan titik temu, maka kedua belah pihak bakal meminta fatwa kepada instansi yang berwenang menginterpretasikan hukum tersebut seperti Mahkamah Agung.

(Baca: KPK: Tak Ada Hubungannya Anggaran dengan Proses Mendatangkan Miryam)

"Bukan kami tidak mau bantu, tapi ini masalah hukum. Kalau seandainya kami salah langkah ini bisa dituntut," kata dia.

Sebelumnya, Tito menganggap hukum acara dalam undang-undang MD3 soal meminta bantuan Polri menghadirkan seseorang kepada pansus hak angket, tidak jelas.

Tito tak memungkiri, beberapa kali dalam kasus terdahulu, Polri memenuhi permintaan pansus untuk menghadirkan paksa seseorang yang mangkir dari panggilan di DPR.

Namun, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.

"Kalau ada permintaan dari DPR untuk hadirkan paksa, kemungkinan besar Polri tidak bisa karena ada hambatan hukum. Hukum acara tidak jelas," ucap dia.

(Baca: Ketua Komisi III Heran Kapolri Tak Mau Bantu Panggil Paksa Miryam)

Menyikapi pernyataan Kapolri, anggota pansus hak angket Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar pembahasan anggaran RAPBN 2018 Kepolisian dan KPK tidak perlu dilakukan, jika Miryam S Haryani, tidak dihadirkan ke Pansus Angket KPK.

Implikasi dari tidak dibahasnya anggaran RAPBN 2018, kata dia, adalah anggaran terhadap dua institusi tersebut di 2018 tertahan.

"Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3 maka DPR mempertimbangkan, saya meminta komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK (tak dilakukan)," kata Misbakhun.

Kompas TV Pansus Angket KPK akan Panggil Miryam S. Haryani

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com