Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket KPK Ajak Polri Bahas Penjemputan Paksa Miryam

Kompas.com - 22/06/2017, 08:16 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajak Kepolisian RI untuk membahas soal teknis penjemputan paksa mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Penjemputan paksa ini dilakukan jika Miryam tak memenuhi tiga kali panggilan Pansus Angket karena tak mendapatkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ini yang harus kami bicarakan dengan pihak Kepolisian soal mekanisme," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Ia menyebutkan, prosedur penjemputan paksa sudah tercantum dalam tata tertib DPR dan bisa menjadi acuan jika Kepolisian memang membutuhkan panduan mekanismenya.

Selain itu, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang perintah membawa, Kapolri juga bisa menggunakan Peraturan Kapolri.

"Jadi Kapolri bisa menerbitkan Perkap, surat edaran supaya mempermudah anggotanya untuk melakukan atau memanggil, membawa seseorang untuk rapat Pansus," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Baca: Miryam Akui Kirim Surat Bantahan Ditekan Anggota DPR ke Komisi III

"Kami kan enggak cuma panggil Miryam. Mungkin nanti berkembang pihak-pihak lain dan butuh bantuan Polri," ujar dia.

Pansus belum menjadwalkan kapan akan membicarakan hal ini dengan Polri.

Menurut Risa, kemungkinan akan dilaksanakan setelah libur Hari Raya Idul Fitri. 

"Kemudian tidak memperuncing. Ya kami harapkan pihak Kepolisian juga bisa jadi mediator yang baik terhadap pihak KPK," ujar Risa.

Kapolri Jendera Pol Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan akan mengutus Wakapolri dan tim hukum kepolisian untuk menemui Komisi III DPR.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjelaskan soal penolakan Polri memanggil secara paksa terhadap Miryam.

"Ada Pak Wakapolri dan tim hukum akan melakukan komunikasi politik untuk menjelaskan mengenai aspek hukum UU MD3 (MPR DPR DPD dan DPRD)," ujar Tito, di Kompleks PTIK, Jakarta, Selasa (20/6/2017) malam.

Baca: Berkas Perkara Lengkap, Miryam Segera Disidangkan

Polri akan membahas interpretasi hukum terkait undang-undang tersebut dan sudah mempersiapkan penjelasan soal kewenangan Pansus untuk meminta bantuan polisi dan kewenangan polisi untuk memenuhinya.

Menurut Kapolri, permintaan itu sulit dipenuhi karena adanya hambatan pada hukum acara.

Upaya menghadirkan paksa dianggap sama dengan upaya penangkapan yang mengacu pada proses pidana atau pro justicia.

Kompas TV Polisi tidak dapat menjemput paksa Miryam S Haryani jika diminta pansus angket KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com