JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung melalui Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto menyatakan, MA menerima dan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh anggota DPD, GKR Hemas.
"Apa yg diputuskan oleh Majelis Hakim sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar Witanto, yang menjadi kuasa hukum MA dalam perkara tersebut, saat dihubungi, Kamis (8/6/2017).
Dalam pertimbangannya, Majelis Sidang menilai, tindakan pemanduan sumpah Pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN, karena merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan.
Witanto memastikan, tidak ada intervensi yang dilakukan oleh MA kepada majelis hakim PTUN dalam perkara ini.
Baca: PTUN Tolak Permohonan Hemas Terkait Pembatalan Pemanduan Sumpah DPD
Meskipun, PTUN merupakan badan peradilan yang secara struktural ada di bawah MA.
"MA sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap proses persidangan tata usaha negara. Bahkan pimpinan selalu mewanti-wanti kepada kami, kuasa hukum MA, agar senantiasa menjaga independensi pengadilan dalam memutus dengan mengikuti proses persidangan secara fair karena kami (MA) sebagai pihak yang berperkara," papar Witanto.
Witanto mengatakan, MA tidak pernah memprediksi bahwa majelis hakim akan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan.
Akan tetapi, menurut Witanto, pelantikan yang dilakukan Wakil Ketua MA tidak menyalahi aturan.
"Kami yakin bahwa yang dilakukan oleh MA telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun kami tidak bisa memastikan apa yang akan di putuskan oleh pengadilan. Kami hanya berupaya untuk membuktikan dengan bukti-bukti yang ada," kata Witanto.