Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2017, 12:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima permohonan/fiktif positif yang disampaikan oleh GKR Hemas agar pemanduan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dibatalkan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh Ujang Abdullah menyampaikan putusan perkara dengan Nomor 4/P/FP/2017PTUN-JKT.

"Satu, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dua, menuntut para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 386.000," kata Ujang, membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Ujang mengatakan, putusan PTUN ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 66 PER MA Nomor 5 Tahun 2015.

Meski demikian, berdasarkan kaidah hukum yang digariskan Putusan MA Nomor 175PK/TUN/2016, masih ada kesempatan kepada pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam rangka corrective justice.

"Namun apabila sependapat bisa melakukan forum lain sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan," kata dia.

Baca: PTUN Diharapkan Keluarkan Putusan yang Adil Terkait Sengketa DPD

Anggota majelis hakim Tri Cahya Indra Permana mengatakan, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan pemanduan sumpah pimpinan DPD RI oleh Wakil Ketua MA RI tidak termasuk dalam aktivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

Adapun, aktivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan di MA antara lain aktivitas dalam bidang kepegawaian.

Aktivitas itu, di antaranya, pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pegawai/hakim.

Selain itu, aktivitas dalam bidang pengelolaan keuangan seperti pembangunan gedung, dan pemenuhan sarana perkantoran. 

Lainnya, aktivitas di bidang organisasi seperti penyusunan struktur organisasi.

"Karena tindakan pemanduan sumpah Pimpinan DPD tidak termasuk dalam aktivitas tersebut, oleh karena itu majelis hakim sependapat dengan pendapat ahli Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan tindakan pemanduan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN, karena merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan," kata Tri Cahya.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Administrasi Pemerintahan, meski tindakan pemanduan sumpah menyebabkan akibat hukum dan berimplikasi terhadap Pimpinan DPD, yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara yuridis adalah keputusan yang bersifat konstitutif.

"Dalam hal ini penetapan terpilihnya Pimpinan DPD," jelas Tri Cahya.

Dengan serangkaian pertimbangan tersebut, Tri mengatakan, majelis hakim berkesimpulan bahwa formalitas permohonan dari para pemohon sebagai permohonan/fiktif positif tidak terpenuhi.

"Majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena permohonan tidak memenuhi syarat formal, pengadilan tidak berwenang, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Maka majelis hakim berpendapat permohonan para pemohon haruslah dinyatakan tidak diterima," kata Tri.

"Menimbang bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, maka berdasarkan Pasal 110 dan Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara yang akan diputuskan dalam amar putusan," kata dia.

Kompas TV Pelantikan Osman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD peridoe 2017-2019 kian memperuncing masalah di tubuh DPD.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi | Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK

[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi | Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK

Nasional
Larangan dalam Kampanye Pemilu

Larangan dalam Kampanye Pemilu

Nasional
Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Nasional
Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Nasional
Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Nasional
Ombudsman Singgung Bahlil Bermain Kata Soal Pemindahan Warga

Ombudsman Singgung Bahlil Bermain Kata Soal Pemindahan Warga

Nasional
Cak Imin: Kaesang Putra Pak Jokowi, Tentu Semua Harus Waspada

Cak Imin: Kaesang Putra Pak Jokowi, Tentu Semua Harus Waspada

Nasional
Anies-Cak Imin Siap jika Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024

Anies-Cak Imin Siap jika Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024

Nasional
Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Nasional
Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu 'Halo-Halo Bandung' Jadi 'Helo Kuala Lumpur'

Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu "Halo-Halo Bandung" Jadi "Helo Kuala Lumpur"

Nasional
Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Nasional
PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

Nasional
Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com