Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Lanjutkan Penuntutan terhadap Pengurus Hanura Bambang W Soeharto

Kompas.com - 22/02/2017, 21:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan penuntutan terhadap politisi Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto.

Sebelumnya, proses hukum terhadap Bambang terhenti karena yang bersangkutan sakit dan tidak dapat melanjutkan persidangan.

"Kami akan mencermati kembali bagaimana perkembangan kesehatan terdakwa Bambang W Soeharto yang pernah kami ajukan di Pengadilan Tipikor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah,  saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2017).

Nama Bambang Wiratmadji Soeharto diketahui menjadi salah satu pengurus DPP Hanura 2016-2020 yang dilantik pada hari ini.

Menurut Febri, KPK telah melakukan pembahasan secara internal mengenai tindakan hukum apa yang akan dilakukan selanjutnya.

(Baca: Politisi Hanura Bambang W Soeharto Masih Berstatus Terdakwa Korupsi)

Saat ini, fokus KPK terkait alasan Bambang yang meminta untuk tidak melanjutkan persidangan karena sakit.

Febri mengatakan, sesuai undang-undang, KPK tidak dapat menghentikan proses hukum pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Ia memastikan bahwa kasus tersebut akan tetap berjalan dan ditangani KPK.

Untuk memastikan kesehatan Bambang, KPK akan berkoordinasi dengan pihak yang berkompetensi, seperti dokter.

KPK memiliki nota kesepahaman dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sehingga bisa meminta bantuan IDI untuk memeriksa kesehatan terdakwa.

"Jadi kami akan melakukan pengecekan, apakah memang yang bersangkutan sudah sehat dan siap untuk diajukan ke persidangan," kata Febri.

Bambang sebenarnya pernah ditahan oleh KPK. Penyidikan terkait Bambang juga telah selesai dilakukan, dan dilanjutkan ke tahap penuntutan pada akhir 2015.

Sidang perdana terhadap Bambang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Sedianya, Bambang akan mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK. Namun, pembacaan dakwaan batal digelar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com