JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan penuntutan terhadap politisi Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto.
Sebelumnya, proses hukum terhadap Bambang terhenti karena yang bersangkutan sakit dan tidak dapat melanjutkan persidangan.
"Kami akan mencermati kembali bagaimana perkembangan kesehatan terdakwa Bambang W Soeharto yang pernah kami ajukan di Pengadilan Tipikor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2017).
Nama Bambang Wiratmadji Soeharto diketahui menjadi salah satu pengurus DPP Hanura 2016-2020 yang dilantik pada hari ini.
Menurut Febri, KPK telah melakukan pembahasan secara internal mengenai tindakan hukum apa yang akan dilakukan selanjutnya.
(Baca: Politisi Hanura Bambang W Soeharto Masih Berstatus Terdakwa Korupsi)
Saat ini, fokus KPK terkait alasan Bambang yang meminta untuk tidak melanjutkan persidangan karena sakit.
Febri mengatakan, sesuai undang-undang, KPK tidak dapat menghentikan proses hukum pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Ia memastikan bahwa kasus tersebut akan tetap berjalan dan ditangani KPK.
Untuk memastikan kesehatan Bambang, KPK akan berkoordinasi dengan pihak yang berkompetensi, seperti dokter.
KPK memiliki nota kesepahaman dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sehingga bisa meminta bantuan IDI untuk memeriksa kesehatan terdakwa.
"Jadi kami akan melakukan pengecekan, apakah memang yang bersangkutan sudah sehat dan siap untuk diajukan ke persidangan," kata Febri.
Bambang sebenarnya pernah ditahan oleh KPK. Penyidikan terkait Bambang juga telah selesai dilakukan, dan dilanjutkan ke tahap penuntutan pada akhir 2015.
Sidang perdana terhadap Bambang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Sedianya, Bambang akan mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK. Namun, pembacaan dakwaan batal digelar.
Dengan kondisi terbaring di atas tempat tidur, Bambang dibawa oleh petugas medis hingga ke ruang sidang.
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, RWM Kaligis, yang menjadi dokter pribadi Bambang, mengatakan, pasiennya terpaksa dihadirkan untuk menunjukkan kondisi kesehatannya.
Bambang mengenakan kemeja putih dan alat penyangga leher. Ia terlihat lemas saat berbaring di tempat tidurnya.
Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan.
Namun, menurut hakim, apabila kondisi Bambang sudah memungkinkan, persidangan untuk penuntutan dapat kembali dilakukan.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri.
Ia diduga memberikan sesuatu kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita, yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013).
KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang bernilai sekitar Rp 213 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.