JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pemeriksaan Arif Budi Sulistyo dalam penyidikan kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, tidak diumumkan kepada publik. Nama Arif tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan saksi yang disampaikan kepada wartawan.
"Untuk penyidikan memang dibutuhkan beberapa strategi penyidikan. Jadi ada beberapa saksi yang tidak diumumkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2017).
Febri membantah ada upaya KPK untuk menyembunyikan saksi. Menurut Febri, beberapa nama saksi yang tidak diumumkan berdasarkan pertimbangan penyidik, agar pemeriksaan untuk menggali substansi perkara dapat lebih maksimal.
(Baca: KPK Ungkap Peran Arif Budi Sulistyo dalam Kasus Suap Pejabat Pajak)
Febri menjelaskan pemeriksaan terhadap Arif Budi Sulistyo dilakukan pada pertengahan Januari 2017.
Sejumlah orang diduga terlibat dalam perkara suap antara Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
(Baca: Ada Nama "Misterius" dalam Dakwaan Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak)
Beberapa orang yang ikut berperan disebut namanya dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Rajamohanan. Salah satunya adalah Arif Budi Sulistyo.
Jaksa KPK tidak menjelaskan secara spesifik mengenai jabatan atau identitas Arif Budi Sulistyo. Namun, berdasarkan kronologi yang dijelaskan dalam surat dakwaan, Arif dapat diduga sebagai perantara atau penghubung antara pejabat di Ditjen Pajak dan Rajamohanan.
(Baca: Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak, Peran Dirjen Ken Dwijugiasteadi Disebut)
"Nama Arif Budi Sulistyo diduga sebagai mitra bisnis terdakwa dan diduga mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak," kata Febri.
Menurut Febri, jika melihat dalam surat dakwaan, ada beberapa peran dari orang-orang tertentu yang dianggap krusial terkait kasus suap kepada pejabat Ditjen Pajak. Peran dari masing-masing orang yang disebut namanya dalam surat dakwaan akan dikonfirmasi lebih jauh dalam persidangan.
"Mulai dari hubungan perkenalan sejumlah pihak, pertemuan yang dihadiri Dirjen Pajak dan komunikasi terkait pengurusan pajak. Kami pandang itu sebagai hal penting yang harus dibuktikan di persidangan," kata Febri.