Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap Peran Arif Budi Sulistyo dalam Kasus Suap Pejabat Pajak

Kompas.com - 14/02/2017, 20:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjelaskan secara detail identitas atau jabatan Arif Budi Sulistyo.

Nama Arif disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Rajamohanan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar.

Meski demikian, KPK mengakui bahwa Arif Budi Sulistyo terlibat dalam beberapa rangkaian kejadian yang dijelaskan dalam surat dakwaan. Arif diduga bertindak sebagai penghubung.

(Baca: Ada Nama "Misterius" dalam Dakwaan Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak)

"Nama Arif Budi Sulistyo diduga sebagai mitra bisnis terdakwa dan diduga mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2017).

Dalam surat dakwaan, Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Ia juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, terkait persoalan pajak PT EKP.

Menurut Febri, keterlibatan Arif dalam perkara suap akan dibuktikan secara lebih jelas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca: Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak, Peran Dirjen Ken Dwijugiasteadi Disebut)

Jaksa KPK juga akan membuktikan hubungan Arif dengan Muhammad Haniv.

"Termasuk apakah ada komunikasi yang membahas tax amnesty atau terkait kewajiban pajak PT EKP. Kami akan buktikan lebih jauh posisi yang bersangkutan dengan pertemuan yang dihadiri Dirjen Pajak," kata Febri.

Kompas TV Akibat Ditjen Pajak Tersangkut Suap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com