JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat di bawah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (31/1/2017).
Para pejabat pajak tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan seorang pejabat pajak, Handang Soekarno.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Para pejabat yang akan diperiksa yakni, Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna, dan Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak Endang Supriyatna.
(Baca: Penyuap Oknum di Ditjen Pajak Pertimbangkan Permohonan "Justice Collaborator")
Kemudian, Fungsional Pemeriksa Kasie Wilayah I Ditjen Pajak Triongko dan Kepala Sub Direktorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I Dodik Syamsu Hidayat.
Kasus ini bermula saat Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair ditangkap bersama Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.
Dalam pemeriksaan, Rajamohanan merasa diperas oleh pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Rajamohanan mengaku pernah ditolak saat ingin mengajukan tax amnesty.
Menurut pengacara Rajamohanan,Tommy Singh, oknum di Ditjen Pajak menolak tax amnesty yang dilaporkan Rajamohanan, agar pengusaha tersebut mengikuti arahan untuk memberikan sejumlah uang.
(Baca: Tersangka Penyuap Merasa Jadi Korban Pemerasan Oknum Pejabat Ditjen Pajak)
Menurut Tommy, Rajamohanan merasa terjebak dan terancam, sehingga tidak dapat melaporkan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum di Ditjen Pajak.
Sementara itu, saat dikonfirmasi soal hal tersebut, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, tak ada penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan 2014-2015 PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar.
Ken menegaskan, penanganan pajak PT EK Prima merupakan kewenangan kantor wilayah (Kanwil). Dalam kasus ini, adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing.