JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan dua terdakwa, Xaveriandy Sutanto dan Memi, untuk menjadi justice collaborator. Xaveriandy dan Memi yang didakwa menyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, justru dianggap tidak kooperatif.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan pertimbangan putusan bagi Xaveriandy dan Memi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2016). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara dan denda.
"Mencermati keterangan yang disampaikan, tidak ada hal-hal yang membuat kedua terdakwa sepantasnya ditetapkan sebagai JC. Justru kedua terdakwa memberikan keterangan yang berbelit," ujar Nawawi.
(Baca: Suami-Istri Penyuap Irman Gusman Divonis 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara)
Dalam sidang pemeriksaan saksi, Xaveriandy dan Memi mengajukan permohonan sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum kepada majelis hakim. Namun, Memi dan suaminya tersebut berulang kali dinilai oleh hakim tidak berterus terang.
Permohonan tersebut kembali diutarakan saat keduanya diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan. Menurut Memi, ia dan suaminya telah berkata jujur dan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Bahkan, sejak dalam masa penyidikan, ia dan suaminya bersedia memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan, yang dapat membantu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Penyuap Irman Gusman Minta Hakim Kabulkan Permohonan "Justice Collaborator")
Xaveriandy dan Memi didakwa menyuap Irman Gusman sebesar Rp 100 juta. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.