JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Dalam persidangan, Djarot sempat ditegur hakim karena terlalu banyak menjawab lupa saat ditanya oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebaiknya Anda pikir dulu, jangan terlalu terburu-buru mengucap lupa. Jangan setiap ditanya, saat itu juga langsung meluncur jawaban lupa," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango kepada Djarot.
Nawawi mengingatkan bahwa saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta di hadapan pengadilan, dapat dipidana dengan penjara maksimal 12 tahun dan minimal 3 tahun. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 KUHP.
Menurut Nawawi, Djarot seharusnya dapat menjawab semua pertanyaan jaksa, karena sebelumnya ia telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa penyuap Irman Gusman.
Selain itu, Nawawi melanjutkan, kasus tersebut adalah kasus yang melibatkan dirinya, sehingga Djarot seharusnya memiliki memori yang kuat terhadap setiap peristiwa yang pernah dialami.
"Apa yang anda katakan akan menentukan nasib terdakwa ini. Saya berharap ini yang pertama dan terakhir saya ingatkan anda di forum sidang ini," kata Nawawi.
Djarot berulang kali menjawab lupa saat ditanya terkait komunikasinya dengan Irman Gusman, dengan Kepala Divisi Regional Bulog Sumatera Barat, dan dengan Memi, yang merupakan distributor gula di Sumatera Barat.
Jaksa KPK terpaksa memutar kembali rekaman-rekaman pembicaraan berupa sadapan, untuk mengingatkan komunikasi yang pernah dilakukan Djarot.
(Baca juga: Transkrip Lengkap Percakapan Irman Gusman dan Dirut Bulog)
Dalam kasus ini, Irman Gusman didakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi, distributor gula di Sumatera Barat. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Salah satunya dengan meminta bantuan Dirut Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.