JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu penyidik KPK yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Irman.
"Kami mohon agar jaksa menghadirkan penyidik KPK bernama Christian," ujar pengacara Irman Sutan, Bagindo Fahmi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Menurut Fahmi, tanda tangan Christian dalam setiap berita acara pemeriksaan (BAP) digunakan sebagai dasar penyusunan dakwaan. Dengan demikian, tim pengacara menilai Christian tepat jika dihadirkan sebagai saksi.
Dalam hal ini, keterangan Christian dinilai perlu untuk menjelaskan kronologi terjadinya operasi tangkap tangan, khususnya saat Irman diminta untuk menyerahkan bungkusan berisi uang Rp 100 juta.
Meski demikian, jaksa KPK Ahmad Burhanudin merasa keterangan Christian tidak diperlukan. Jaksa menolak untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango juga berpendapat sama dengan jaksa KPK. Menurut Nawawi, sidang pembuktian adalah kewenangan jaksa untuk membuktikan isi dakwaan.
Sesuai dengan tanggapan jaksa, majelis hakim sepakat untuk menolak permintaan tim pengacara Irman Gusman.
Rencananya, dalam sidang selanjutnya tim pengacara akan menghadirkan saksi dan ahli yang untuk meringankan dakwaan jaksa KPK.
Dalam kasus ini, Irman Gusman didakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi, distributor gula di Sumatera Barat. Suap disebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Salah satunya dengan meminta bantuan Dirut Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.
(Baca juga: Dirut Bulog Akui Irman Gusman Titip Pengusaha Jadi Distributor Gula)