Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hinca IP Pandjaitan XIII
Politikus

Politikus, sekretaris jenderal Partai Demokrat. Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan politik bagi anak bangsa dalam kolom yang diberi judul: NONANGNONANG. Dalam budaya Batak berarti cerita ringan dan bersahaja tetapi penting bercirikan kearifan lokal. Horas Indonesia.

Jangan Kebiri Panggung Demokrasi

Kompas.com - 05/12/2016, 22:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

"Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Muhammad Jufri dalam acara diskusi Perspektif Jakarta Pada Sabtu 3 Desember telah melontarkan penyataan yang mengejutkan berbentuk peringatan terhadap masyarakat umum yang menggunakan media sosial dalam masa Pilkada," begitu kata sahabatku Frans dan Bardan yang mengajak saya diskusi.

"Dia bilang apa," langsung aku merespons.

“Apabila ada orang yang bukan tim kampanye, namun menggunakan akun medsos untuk kampanye, itu dilarang, dan akan kena pasal pidana,” kata Frans.

“Kepada masyarakat, kami ingatkan agar tidak menggunakan akun-akun media sosial untuk kampanye dan menyerang calon lain karena ini bisa dikenakan pidana," lanjutnya.

"Hal ini tentunya mengindikasikan bahwa setiap akun-akun di media sosial yang digunakan untuk kampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan selain tim kampanye, masyarakat dilarang menggunakan medsos untuk berkampanye," kata Bardan menyimpulkan.

Benarkah masyarakat dilarang berkampanye di media sosial?

 “Kampanye” menurut Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU No. 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.

Kemudian berdasarkan  UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Terhadap UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Kampanye dilaksanakan oleh  Partai Politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi.

Dalam kepentingan kampanye, Partai Politik bersama Calon Kepala Daerah akan menunjuk Tim Kampanye yang akan mengurus semua kepentingan kampanye dari calon yang mengusung mereka dan harus didaftarkan ke KPU.

"Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa kampanye bukanlah kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat umum. Maka akan keliru ketika Bawaslu  melarang  masyarakat umum berkampanye di media sosial karena memang masyarakat biasa tidak akan pernah bisa melakukan kampanye," kata Bardan memotong.

Kita seharusnya menempatkan masyarakat umum sebagai calon pemilih yang harus diyakinkan oleh Tim Kampanye.

Dukungan terhadap calon kepala daerah oleh masyarakat tentunya akan bagus bagi berjalannya pesta demokrasi selama sesuai koridor hukum dan persaingan yang sehat.

Dukungan adalah sesuatu hal yang biasa disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial sebagai dampak berkembangnya teknologi informasi. Karena memang media sosial kini menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan suatu ide ataupunn gagasan setiap calon kepala daerah.

Bentuk dukungan dalam media sosial biasanya berbentuk fakta-fakta kebaikan suatu calon, deklarasi mendukung suatu calon, hingga menyemangati suatu calon.

"Itulah faktanya. Tapi mengapa Bawaslu mengeluarkan pernyataan larangan bagi masyarakat untuk melakukan kampanye di media sosial bahkan diancam pidana. Makna kegiatan yang selama ini dipraktekan sebagai suatu “dukungan” dari masyarakat, ditafsirkan secara sepihak sebagai bentuk kampanye dalam konteks pilkada," tanya Frans.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com