"Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Muhammad Jufri dalam acara diskusi Perspektif Jakarta Pada Sabtu 3 Desember telah melontarkan penyataan yang mengejutkan berbentuk peringatan terhadap masyarakat umum yang menggunakan media sosial dalam masa Pilkada," begitu kata sahabatku Frans dan Bardan yang mengajak saya diskusi.
"Dia bilang apa," langsung aku merespons.
“Apabila ada orang yang bukan tim kampanye, namun menggunakan akun medsos untuk kampanye, itu dilarang, dan akan kena pasal pidana,” kata Frans.
“Kepada masyarakat, kami ingatkan agar tidak menggunakan akun-akun media sosial untuk kampanye dan menyerang calon lain karena ini bisa dikenakan pidana," lanjutnya.
"Hal ini tentunya mengindikasikan bahwa setiap akun-akun di media sosial yang digunakan untuk kampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan selain tim kampanye, masyarakat dilarang menggunakan medsos untuk berkampanye," kata Bardan menyimpulkan.
Benarkah masyarakat dilarang berkampanye di media sosial?
“Kampanye” menurut Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU No. 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.
Kemudian berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Terhadap UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi.
Dalam kepentingan kampanye, Partai Politik bersama Calon Kepala Daerah akan menunjuk Tim Kampanye yang akan mengurus semua kepentingan kampanye dari calon yang mengusung mereka dan harus didaftarkan ke KPU.
"Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa kampanye bukanlah kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat umum. Maka akan keliru ketika Bawaslu melarang masyarakat umum berkampanye di media sosial karena memang masyarakat biasa tidak akan pernah bisa melakukan kampanye," kata Bardan memotong.
Kita seharusnya menempatkan masyarakat umum sebagai calon pemilih yang harus diyakinkan oleh Tim Kampanye.
Dukungan terhadap calon kepala daerah oleh masyarakat tentunya akan bagus bagi berjalannya pesta demokrasi selama sesuai koridor hukum dan persaingan yang sehat.
Dukungan adalah sesuatu hal yang biasa disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial sebagai dampak berkembangnya teknologi informasi. Karena memang media sosial kini menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan suatu ide ataupunn gagasan setiap calon kepala daerah.
Bentuk dukungan dalam media sosial biasanya berbentuk fakta-fakta kebaikan suatu calon, deklarasi mendukung suatu calon, hingga menyemangati suatu calon.
"Itulah faktanya. Tapi mengapa Bawaslu mengeluarkan pernyataan larangan bagi masyarakat untuk melakukan kampanye di media sosial bahkan diancam pidana. Makna kegiatan yang selama ini dipraktekan sebagai suatu “dukungan” dari masyarakat, ditafsirkan secara sepihak sebagai bentuk kampanye dalam konteks pilkada," tanya Frans.
Salah Kaprah
Jika ditelaah dengan cermat, tidak ada satu pasal pun dalam UU ITE yang melarang masyarakat untuk menyebarkan informasi terkait calon kepala daerah.
UU ITE hanya melarang masyarakat menyebarkan informasi yang tidak benar baik tentang lembaga ataupun orang di media sosial karena hal tersebut berindikasi pada fitnah.
"Tentunya kita sepakat bersama bahwa menyerang calon pasangan lain dalam pilkada melalui fitnah di media sosial merupakan tindakan yang dilarang baik oleh calon kepala daerah bersama tim kampanyenya, maupun oleh masyarakat," kataku.
Namun bila ada larangan dukungan masyarakat kepada calon kepala daerah di media sosial, maka itu bukan merupakan suatu keputusan yang bijak.
Ketidakjelasan ini dikhawatirkan akan menimbulkan kesewenang-wenangan nantinya terhadap masyarakat di media sosial dan secara tidak langsung membungkam peran masyarakat dalam pesta demokrasi.
Mari ambil contoh sederhana. CY meng-update status di medsosnya menjadi “Ayo Maju Calon A”. Atau AC yang men-share suatu berita yang valid tentang calon Z, serta B yang memasang profil picture media sosial menjadi gambar dukungan terhadap calon XY. "Adakah yang salah disitu?” begitu saya menjelaskan ke Frans dan Bardan.
Jika nantinya penyataan Bawaslu benar dilaksanakan, maka setiap orang di media sosial yang bukan merupakan tim kampanye dapat dikenakan pidana karena dianggap melakukan kampanye.
Padahal tindakan menyebarluaskan informasi merupakan hak asasi yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.
"Kalau memang benar ada pernyataan seperti di atas, Bawaslu harus segera meralatnya karena dikhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum bagi pengguna media sosial yang mengikuti perkembangan pilkada,", tanya Bardan berusaha menyimpulkan pendapatnya.
"Ya. Kita memang harus sepakat untuk menjunjung tinggi ketertiban dalam kampanye, namun dengan menutup ruang bagi masyarakat dalam turut serta meramaikan lompetisi di pilkada bukanlah solusi terbaik bagi demokrasi," kata Frans menimpali.
Kampanye di media sosial sulit dibendung, animo masyarakat dalam turut serta menikmati proses pesta demokrasi tidak elok jika dilarang.
Tentu perlu ditegaskan bahwa bentuk kampanye hitam memang dilarang dan karenanya diancam sanksi pidana. Tapi apakah kicauan twit, status facebook setiap orang (masyarakat yang memiliki akun medsos) yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon dapat dikatakan sebagai kampanye dan hal tersebut harus dipidana?
Pasal 66 PKPU Nomor 12/2016 menjelaskan beberapa larangan dalam kampanye, salah satunya dalam huruf c yakni dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat. Hal tersebut patut dilarang sebab memiliki nuansa kampanye hitam dan jahat.
Pasal 63 UU Pilkada menyiratkan bahwa kampanye itu dilaksanakan sesungguhnya sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Oleh karena itu, ketika masyarakat yang memiliki akun media sosial dalam menyatakan dukungan seharusnya tidak perlu dilarang asal materi dukungannya bertanggungjawab dan tidak mengandung konten negatif/black campaign.
Apabila dibaca dengan seksama tujuan dibentuknya UU ITE, (Pasal 4 ayat (2) huruf d), terang dirumuskan tujuan mulia di dalamnya, yakni pemanfaatan teknologi informasi itu bertujuan untuk membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan asalkan bertanggungjawab.
Ancaman pidana dalam UU ITE hanya diberikan pada perbuatan kampanye hitam. Hal tersebut jelas tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 29, di mana setiap orang dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, selain itu juga dilarang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau menimbulkan permusuhan individu/kelompok berdasarkan atas SARA.
"Tidak ada satu pun ketentuan dalam UU ITE yang menyebutkan bahwa aktivitas dukungan seseorang atau masyarakat dalam akun media sosial nya dapat dipidana," kataku .
Tidak ada pula aturan yang mengancam kebebasan masyarakat melakukan dukungan kepada pasangan calon secara positif dan bertanggungjawab.
Kelemahan pengaturan mengenai kampanye melalui media sosial ini sebelumnya sudah diakui oleh Ketua KPUD DKI, Sumarno. Bahkan ia berpendapat perlu dibuat aturan khusus mengenai kampanye di media sosial.
Mungkin salah satu alasan KPU ataupun Bawaslu merumuskan aturan pendaftaran akun resmi itu adalah maraknya akun anonim yang melakukan fitnah, tuduhan tak berdasar maupun penyerangan masif terhadap kandidat yang tidak disukai oleh akun tersebut.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan oleh penegak hukum dan Bawaslu dalam konteks beredarnya akun anonim yang memberikan informasi yang memiliki kemungkinan melahirkan perpecahan di masyarakat.
Bijak untuk menggarisbawahi pandangan Sumarno yang mengatakan bahwa saat ini aturan kampanye media sosial umumnya sesuai dengan norma-norma, seperti tidak boleh mengampanyekan isu SARA atau black campaign.
Pesta demokrasi harus tetap gemuruh dan riang gembira dengan bebas memyampaikan informasi yang pas dan terukur tentang para bintang pesta demokrasi apapun sarananya, termasuk media sosial. Yang tidak boleh adalah niat jahat menggunakan dan menyebarkan informasi yang tidak benar.
Semua kampanye itu dilakukan agar masyarakat pemilih mendapat informasi yang utuh tentang siapa yang akan dipilihnya untuk memimpin dirinya lima tahun ke depan.
Informasi itu oksigen demokrasi. Informasi yang busuk tentu membuat demokrasi tidak sehat.
Media sosial sendiri seperti pisau bermata dua; satu sisi bagi seorang ibu yang baik bisa digunakan untuk mengiris bawang dan cabai menghasilkan masakan yang lezat, satu sisi lain bagi seorang berniat jahat pisau dipakai untuk melakukan tindakan kejahatan.
Pertanyaannya haruskah dibuat undang-undang yang melarang pisau digunakan? Mustahil bukan?
Tak mungkin media sosial yang tersedia di mana saja dan kapan saja dilarang Bawaslu untuk kampanye hanya karena tak terdaftar di KPU. "Jangan kebiri panggung demokrasi kita"!
#salamnonangnonang
@horasindonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.