Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hinca IP Pandjaitan XIII
Politikus

Politikus, sekretaris jenderal Partai Demokrat. Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan politik bagi anak bangsa dalam kolom yang diberi judul: NONANGNONANG. Dalam budaya Batak berarti cerita ringan dan bersahaja tetapi penting bercirikan kearifan lokal. Horas Indonesia.

Jangan Kebiri Panggung Demokrasi

Kompas.com - 05/12/2016, 22:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

"Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Muhammad Jufri dalam acara diskusi Perspektif Jakarta Pada Sabtu 3 Desember telah melontarkan penyataan yang mengejutkan berbentuk peringatan terhadap masyarakat umum yang menggunakan media sosial dalam masa Pilkada," begitu kata sahabatku Frans dan Bardan yang mengajak saya diskusi.

"Dia bilang apa," langsung aku merespons.

“Apabila ada orang yang bukan tim kampanye, namun menggunakan akun medsos untuk kampanye, itu dilarang, dan akan kena pasal pidana,” kata Frans.

“Kepada masyarakat, kami ingatkan agar tidak menggunakan akun-akun media sosial untuk kampanye dan menyerang calon lain karena ini bisa dikenakan pidana," lanjutnya.

"Hal ini tentunya mengindikasikan bahwa setiap akun-akun di media sosial yang digunakan untuk kampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan selain tim kampanye, masyarakat dilarang menggunakan medsos untuk berkampanye," kata Bardan menyimpulkan.

Benarkah masyarakat dilarang berkampanye di media sosial?

 “Kampanye” menurut Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU No. 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.

Kemudian berdasarkan  UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Terhadap UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Kampanye dilaksanakan oleh  Partai Politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi.

Dalam kepentingan kampanye, Partai Politik bersama Calon Kepala Daerah akan menunjuk Tim Kampanye yang akan mengurus semua kepentingan kampanye dari calon yang mengusung mereka dan harus didaftarkan ke KPU.

"Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa kampanye bukanlah kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat umum. Maka akan keliru ketika Bawaslu  melarang  masyarakat umum berkampanye di media sosial karena memang masyarakat biasa tidak akan pernah bisa melakukan kampanye," kata Bardan memotong.

Kita seharusnya menempatkan masyarakat umum sebagai calon pemilih yang harus diyakinkan oleh Tim Kampanye.

Dukungan terhadap calon kepala daerah oleh masyarakat tentunya akan bagus bagi berjalannya pesta demokrasi selama sesuai koridor hukum dan persaingan yang sehat.

Dukungan adalah sesuatu hal yang biasa disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial sebagai dampak berkembangnya teknologi informasi. Karena memang media sosial kini menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan suatu ide ataupunn gagasan setiap calon kepala daerah.

Bentuk dukungan dalam media sosial biasanya berbentuk fakta-fakta kebaikan suatu calon, deklarasi mendukung suatu calon, hingga menyemangati suatu calon.

"Itulah faktanya. Tapi mengapa Bawaslu mengeluarkan pernyataan larangan bagi masyarakat untuk melakukan kampanye di media sosial bahkan diancam pidana. Makna kegiatan yang selama ini dipraktekan sebagai suatu “dukungan” dari masyarakat, ditafsirkan secara sepihak sebagai bentuk kampanye dalam konteks pilkada," tanya Frans.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com