Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hinca IP Pandjaitan XIII
Politikus

Politikus, sekretaris jenderal Partai Demokrat. Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan politik bagi anak bangsa dalam kolom yang diberi judul: NONANGNONANG. Dalam budaya Batak berarti cerita ringan dan bersahaja tetapi penting bercirikan kearifan lokal. Horas Indonesia.

Jangan Kebiri Panggung Demokrasi

Kompas.com - 05/12/2016, 22:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Salah Kaprah

Jika ditelaah dengan cermat, tidak ada satu pasal pun dalam UU ITE yang melarang masyarakat untuk menyebarkan informasi terkait calon kepala daerah.

UU ITE hanya melarang masyarakat menyebarkan informasi yang tidak benar baik tentang lembaga ataupun orang di media sosial karena hal tersebut berindikasi pada fitnah.

"Tentunya kita sepakat bersama bahwa menyerang calon pasangan lain dalam pilkada melalui fitnah di media sosial merupakan tindakan yang dilarang baik oleh calon kepala daerah bersama tim kampanyenya, maupun oleh masyarakat," kataku.

Namun bila ada larangan  dukungan masyarakat kepada calon kepala daerah di media sosial, maka itu bukan merupakan suatu keputusan yang bijak.

Ketidakjelasan ini dikhawatirkan akan menimbulkan kesewenang-wenangan nantinya terhadap masyarakat di media sosial dan secara tidak langsung membungkam peran masyarakat dalam pesta demokrasi.

Mari ambil contoh sederhana. CY meng-update status di medsosnya menjadi “Ayo Maju Calon A”. Atau AC yang men-share suatu berita yang valid  tentang calon Z, serta B yang memasang profil picture media sosial menjadi gambar dukungan terhadap calon XY. "Adakah yang salah disitu?” begitu saya menjelaskan ke Frans dan Bardan.

Jika nantinya penyataan Bawaslu benar dilaksanakan, maka setiap orang di media sosial yang bukan merupakan tim kampanye dapat dikenakan pidana karena dianggap melakukan kampanye.

Padahal tindakan menyebarluaskan informasi merupakan hak asasi yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

"Kalau memang benar ada pernyataan seperti di atas, Bawaslu harus segera meralatnya karena dikhawatirkan  terjadi ketidakpastian hukum bagi pengguna media sosial yang mengikuti perkembangan pilkada,", tanya Bardan berusaha menyimpulkan pendapatnya.

"Ya. Kita memang harus sepakat untuk menjunjung tinggi ketertiban dalam kampanye, namun dengan menutup ruang bagi masyarakat dalam turut serta meramaikan lompetisi di pilkada bukanlah solusi terbaik bagi demokrasi," kata Frans menimpali.

Kampanye di media sosial sulit dibendung, animo masyarakat dalam turut serta menikmati proses pesta demokrasi tidak elok jika dilarang.

Tentu perlu ditegaskan bahwa bentuk kampanye hitam memang dilarang dan karenanya diancam sanksi pidana. Tapi apakah kicauan twit, status facebook setiap orang (masyarakat yang memiliki akun medsos) yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon dapat dikatakan sebagai kampanye dan hal tersebut harus dipidana?

Pasal 66 PKPU Nomor 12/2016 menjelaskan beberapa larangan dalam kampanye, salah satunya dalam huruf c yakni dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat. Hal tersebut patut dilarang sebab memiliki nuansa kampanye hitam dan jahat.

Pasal 63 UU Pilkada menyiratkan bahwa kampanye itu dilaksanakan sesungguhnya sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com