BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temenggung mengingatkan kepala daerah petahana yang ingin mengikuti pemilihan kepala daerah untuk cuti selama masa kampanye. Menurut Yuswandi, dalam undang-undang diatur jelas soal kewajiban cuti tersebut.
"Kan ada pasalnya yang mengatakan bahwa petahana bila maju lagi, di masa kampanye harus cuti. Itu undang-undangnya," ujar Yuswandi saat ditemui di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Jawa Barat, Minggu (7/8/2016).
Ia mengatakan, pada pilkada sebelumnya, keharusan cuti selama kampanye belum diatur. Ketetapan waktu soal cuti itu akan diatur oleh penyelenggara pemilu.
"Pikiran pembuat undang-undang itu masa kampanye diberi kesempatan yang bersangkutan fokus untuk mengampanyekan supaya menang," kata Yuswandi.
Selama masa cuti itu, kewenangan kepala daerah petahana akan dilimpahkan ke pelaksana tugasnya, dalam hal ini adalah wakilnya.
Jika gubernur dan wakilnya secara bersamaan maju dalam kontestasi politik, maka pemerintah pusat akan menunjuk pelaksana tugas. Adapun untuk daerah tingkat dua, pelaksana tugas diusulkan oleh gubernur.
Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa keberatan jika pengaturan soal cuti selama masa kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Karena itulah, ia mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar tak perlu cuti kampanye.
Untuk Pilkada 2017, masa cuti kampanye diatur dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.
Basuki mengatakan, sebenarnya dirinya setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye.
(Baca juga Tak Ingin Cuti Kampanye, Ahok Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada ke MK)
Ahok mengatakan, dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga dia tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga pelaksanaan program pemerintah di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.