Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta KPK Kembalikan Jam Tangan Nazaruddin Pemberian Almarhum Ayahnya

Kompas.com - 15/06/2016, 20:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin.

Dalam putusannya yang dibacakan, Rabu (15/6/2016), Hakim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan jam tangan milik ayah Nazaruddin yang disita sebagai barang bukti.

"Barang bukti nomor 1389 berupa jam tangan hitam Patek Philippe dalam kondisi pecah dikembalikan pada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan beberapa waktu lalu, Nazaruddin meminta KPK mengembalikan jam tangan pemberian almarhum ayahnya yang ikut disita.

Nazaruddin menilai jam tangan tersebut memiliki arti khusus, sehingga ia ingin agar dikembalikan.

"Saya mohon dengan sangat Yang Mulia, jam tangan itu adalah pemberian almarhum Ayah saya, sehingga mohon agar dapat dikembalikan kepada saya," ujar Nazaruddin, saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Menurut Nazaruddin, jam tangan tersebut disita saat ia ditangkap di Kolombia pada 2011 lalu.

Dalam nota pembelaan tersebut, ia juga meminta agar sebagian hartanya yang dituntut untuk dirampas bagi negara, dapat dikembalikan.

Menurut dia, tidak semua harta yang disita KPK berasal dari korupsi dan pencucian uang. Misalnya, sebagian harta yang disita sudah diperoleh sebelum ia menjadi anggota DPR RI.

Harta tersebut berasal dari warisan pemberian orang tua, dan hasil keuntungan dari beberapa usahanya.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Nazaruddin.

Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com