Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik PPP Dianggap Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi

Kompas.com - 03/05/2016, 18:32 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy Institute Agung Suprio mengatakan bahwa terbuka ruang pemakzulan bagi Presien Joko Widodo terkait kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Agung, pemakzulan dapat terjadi karena pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tidak mentaati hukum.

"UUD 1945 kan mengatakan kalau negara berdasarkan atas hukum. Turunannya kan UU Partai Politik yang sudah mengatur," kata Agung usai diskusi di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Menurut dia, keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy tidak miliki dasar hukum. Kepengurusan yang disahkan tersebut hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (9/4/2016).

Yasonna, kata dia, menghiraukan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Partai Politik.

Agung mengingatkan, putusan Mahkamah Agung lebih tinggi dibanding SK Menteri. Menurut dia, Yasonna seharusnya mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.

(baca: Ruki, Tommy, dan Tokoh Profesional di Kepengurusan Diharapkan Dongkrak Suara PPP)

"Otomatis Djan disahkan karena ada putusan MA. Karena pemerintah hanya bersifat administratif," ucapnya.

Meski demikian, tambah Agung, pemakzulan Presiden hanya dapat terjadi jika mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen. (Baca: Proses Mediasi PPP-Pemerintah Diwarnai Keributan)

"Sejauh ini saya lihat mayoritas tidak mengarah kesana. Setidaknya partai pendukung pemerintah di parlemen. Walau ada potensi, tapi tidak besar," ucap Agung.

Menurut Agung, hal itu dikarenakan mayoritas anggota parlemen tidak tertarik dengan isu kisruh kepengurusan PPP.

Djan Faridzmerasa masih sah menjabat Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta. Djan menegaskan, dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran dan haknya atas kepengurusan PPP melalui berbagai jalur.

(Baca: Djan Faridz Tawarkan Romy Jabatan Terhormat di PPP, Bahkan Siap Cium Tangan)

Djan sebelumya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015. (Baca: Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun)

Djan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Kompas TV SK Kepengurusan Sah, PPP Akan Islah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com