Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Rahardjo: Banyak "Penumpang Gelap" di Balik Revisi UU KPK

Kompas.com - 17/02/2016, 14:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menolak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 direvisi dalam waktu dekat. Menurut dia, keadaan saat ini belum kondusif untuk mengganti pasal-pasal dalam undang-undang itu.

Revisi Undang-Undang KPK justru dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

"Kalau revisi jangan sekarang karena situasi seperti ini akan banyak sekali 'penumpang gelap'," ujar Agus saat berbincang dengan Kompas.com di kantornya di Jakarta, Selasa (17/2/2016).

Sejak awal, KPK menolak rencana revisi undang-undang tersebut. Bukannya menguatkan seperti yang disampaikan para anggota DPR, poin-poin yang tercantum di dalamnya justru dianggap melemahkan KPK.

Pimpinan KPK tidak hadir dalam rapat di DPR membahas revisi UU KPK. Lewat surat, pimpinan KPK meminta DPR lebih dulu membahas RUU lainnya. (Baca: Lewat Surat, Pimpinan KPK Sampaikan Penolakan Revisi UU 30/2002 ke DPR)

Menurut Agus, ketidakhadiran pihaknya itu merupakan pesan yang jelas bahwa KPK tidak ingin UU No 30 Tahun 2002 direvisi saat ini.

Revisi UU KPK, kata dia, baru bisa dilakukan saat kekuatan Indonesia melawan korupsi sudah tinggi. Idealnya, ketika indeks persepsi korupsi sudah mencapai angka 50. Saat ini, IPK di Indonesia baru di angka 36. (Baca: Soal Revisi UU KPK, Politisi Gerindra Curiga DPR "Dikerjain" Pemerintah)

Agus menambahkan, pihaknya ingin bertemu Presiden Joko Widodo untuk meyakinkan bahwa revisi UU KPK belum perlu direvisi. Pihaknya juga ingin tahu bagaimana sebenarnya sikap Jokowi terkait polemik ini.

Jokowi belum secara tegas menolak revisi UU KPK. Namun, ia pernah meminta agar revisi UU itu mempertimbangkan masukan dari masyarakat. (Baca: Jokowi: Revisi UU KPK Harus Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat)

"Soal revisi Undang-Undang KPK, inisiatif revisi adalah dari DPR. Dulu juga saya sampaikan, tolong rakyat ditanya," kata Jokowi saat tiba dari Perancis di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

"Semangat revisi Undang-Undang KPK itu untuk memperkuat, bukan untuk memperlemah," kata Jokowi. (Baca: Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com