JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
"Soal revisi Undang-Undang KPK, inisiatif revisi adalah dari DPR. Dulu juga saya sampaikan, tolong rakyat ditanya," kata Jokowi saat tiba dari Perancis di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Revisi UU KPK juga harus mempertimbangkan masukan dari ahli hukum, akademisi, dan aktivis antikorupsi. Jokowi menegaskan bahwa revisi UU tersebut harus menguatkan KPK.
"Semangat revisi Undang-Undang KPK itu untuk memperkuat, bukan untuk memperlemah," ujarnya.
Badan Legislasi DPR dan pemerintah telah bersepakat mengebut revisi UU KPK dengan menjadikan revisi ini sebagai inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo optimistis bahwa revisi ini bisa selesai sebelum penutupan masa sidang DPR akhir Desember 2015.
Firman akan mengundang pimpinan KPK dalam proses revisi. Hal ini dilakukan agar tak ada lagi tudingan kepada DPR mengenai upaya pelemahan terhadap KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.