Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Teguran Fahri Hamzah Seharusnya Jadi Evaluasi KPK

Kompas.com - 16/01/2016, 17:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, seharusnya teguran Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan bahan evaluasi bagi KPK.

Fahri protes atas sikap KPK yang membawa empat anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang saat menggeledah ruang kerja tiga orang anggota komisi V DPR.

"Teguran Fahri mestinya menjadi bahan evaluasi bagi KPK, apakah proses penggeledahan seperti itu membutuhkan Brimob masuk ke dalam ruangan DPR," tutur Ray saat dihubungi, Sabtu (16/1/2016).

Pasalnya, lanjut dia, penggeledahan tersebut dilakukan bukan karena terkait dengan kejahatan yang berdampak pada kekeraaan. Sehingga KPK juga tak perlu membawa Brimob dengan senjata lengkap.

Ray mengakui bahwa dari segi substansi, sikap Fahri yang mempertanyakan langkah KPK tersebut dapat dibenarkan. Namun, cara yang digunakan Fahri dinilai berlebihan. (baca: Begini Panasnya Adu Mulut Fahri Hamzah dengan Penyidik KPK...)

"Mestinya sebagai pimpinan DPR, beliau tidak perlu membuat sikap yang seolah-olah dia tidak dapat membuat koreksi," ujar Ray.

Koreksi yang dimaksud adalah dengan melayangkan surat protes resmi melalui sekretariat DPR jika menemukan adanya cara penggeledahan yang dirasa tak sesuai. (baca: Cerita Penyidik KPK yang Tak Gentar Hadapi Fahri Hamzah Saat Penggeledahan)

Cara lain, menurut Ray, bisa berkoordinasi dengan Komisi III yang menjadi mitra KPK maupun Kepolisian.

"Komisi III nanti bisa memanggil baik KPK maupun Polisi supaya ke depan memperbaiki sistemnya karena membawa polisi masuk ke gedung DPR dengan senjata lengkap seperti buat tempur juga diakui berlebihan," imbuhnya.

KPK sebelumnya menganggap pihaknya telah bekerja sesuai prosedur. Pengawalan seperti itu biasa dilakukan dalam penggeledahan selama ini.

Adapun Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya hanya membantu KPK sesuai permintaan. Terkait protes Fahri, Badrodin meminta agar dilihat lagi aturan yang ada di KPK.

Penggeledahan pada Jumat (14/1/2016) siang, di kompleks Parlemen Senayan, dilakukan terkait penangkapan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, atas menerima suap dalam sebuah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di lantai 13.

Setelah itu, penyidik turun ke lantai 3 untuk menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana. (baca: Fahri Hamzah: Ini Kok Seolah-olah Kami di DPR Maling Semua)

Saat itu lah adu mulut antara Fahri dan Christian terjadi. Fahri yang juga politisi PKS ini tak menyebut peraturan apa yang tak memperbolehkan penyidik KPK membawa anggota Brimob saat melakukan penggeledahan.

Tak jarang keduanya saling bicara dengan nada tinggi dalam menyampaikan argumennya. Namun, para penyidik KPK tetap konsisten untuk menggeledah ruang Yudi.

Fahri akhirnya menyerah dan memilih menjelaskan permasalahan ini kepada media yang berada di lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com