Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik Politisi PDI-P, Ini Tanggapan Pansel Capim KPK

Kompas.com - 26/11/2015, 11:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Betty Alisjahbana angkat bicara soal sejumlah catatan politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, terkait proses seleksi capim KPK.

Masinton mempermasalahkan perpanjangan masa pendaftaran calon kandidat pimpinan KPK yang semula 14 hari kerja.

"Kami perpanjang karena pada saat itu jumlah yang mendaftar masih sedikit dan sebagian besar yang sudah mendaftar belum melengkapi persyaratan administrasi," ujar Betty melalui siaran pers, Kamis (26/11/2015).

Betty mengatakan, pansel di instansi lain juga melakukan perpanjangan waktu jika calon yang mendaftar belum cukup dari segi kuantitas maupun kualitas.

Ia menambahkan, ketentuan waktu pendaftaran capim KPK dalam Undang-Undang KPK sama dengan ketentuan yang ada dalam UU Ombudsman ketika memilih calon hakim agung dan UU Komisi Yudisial ketika memilih komisioner KY.

Selain itu, terkait pembidangan, kata dia, hal itu perlu dilakukan karena tugas pemberantasan korupsi mencakup pencegahan, penindakan, supervisi, koordinasi, dan monitoring.

"Dibutuhkan pimpinan KPK yang memiliki keahlian yang saling melengkapi," kata Betty.

Lagi pula, kata Betty, pembidangan ini tidak bertentangan dengan Pasal 26 UU KPK yang menyatakan bahwa KPK membawahkan empat bidang tersebut.

Keempat bidang tersebut kemudian dipimpin oleh seorang deputi dalam pelaksanaannya. Masinton juga mempermasalahkan transparansi proses seleksi.

Pansel KPK telah memberikan informasi baik secara lisan maupun dengan makalah yang dibuat kandidat dan dokumen penunjang hasil seleksi.

Padahal, Komisi III pun telah menyatakan bahwa informasi tersebut sudah lengkap.

"Dalam kode etik pansel, tertuang dengan jelas prinsip-prinsip transparansi, obyektivitas, dan aksesibilitas informasi sepanjang tidak bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik," kata Betty.

Terkait tak adanya calon berlatar belakang jaksa, Betty mengungkapkan, dalam proses seleksi, tak ada kandidat yang memenuhi syarat untuk lolos ke tahap berikutnya.

Betty menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak harus berlatar belakang pendidikan hukum. Menurut dia, yang terpenting semua persyaratan kandidat memenuhi kriteria yang ditentukan dan sesuai undang-undang.

"Bila Komisi III DPR berbendapat ada calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, silakan tidak dipilih," kata Betty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com