Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Revisi UU KPK Belum Penuhi Kriteria untuk Didukung

Kompas.com - 09/10/2015, 22:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyatakan bahwa partainya akan konsisten menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika substansinya ingin melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Menurut Amir, draf revisi UU KPK yang disampaikan mayoritas fraksi di DPR belum memenuhi kriteris untuk didukung.

"Selama ini draf yang beredar belum ada kami lihat memenuhi kriteria, maka kami tidak mendukung," kata Amir, saat bertemu Koalisi Masyarakat Penolak Pelemahan KPK, di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015) malam.

Amir menegaskan, Demokrat selalu mendukung pemerintah dalam hal menjaga eksistensi KPK. Ia mengklaim sikap Demokrat itu telah terbukti dengan tidak adanya wujud pelemahan KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Penasihat juru bicara DPP Partai Demokrat itu melanjutkan, dukungan pada revisi UU KPK akan diberikan jika substansi utamanya adalah untuk memperkuat kinerja dan kewenangan KPK. Ia mengaku telah berdiskusi dengan pimpinan Fraksi Demokrat di DPR dan hasilnya disimpulkan bahwa rencana revisi UU KPK saat ini berpotensi kuat justru melemahkan KPK.

"Misalnya kalau ada jaminan pimpinan KPK tidak dikriminalisasi, pasti kami akan dukung," ungkap Amir.

Saat bertemu dengan koalisi masyarakat sipil, Amir didampingi oleh sejumlah juru bicara Partai Demokrat, di antaranya Didi Irawadi, Imelda Sari, Ichsan Modjo, Inggrid Kansil, dan Kastorius Sinaga. Partai Demokrat berjanji akan konsisten menolak revisi UU yang akan melemahkan KPK.

Ada enam fraksi di DPR yang mengusulkan perubahan UU KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) kemarin. Fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar. Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain KPK diusulkan untuk tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa keberadaan selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK. (Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Demokrat Perjuangkan Tolak Revisi UU KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com