Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Fraksi di DPR yang Usulkan Revisi UU KPK

Kompas.com - 06/10/2015, 22:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diyakini dapat lebih cepat jika menjadi inisiatif DPR. Oleh sebab itu sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar ada perubahan inisiatif dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR.

"RUU KPK ini bola panas. Sebelum jadi bola panas bisa menjadi bola liar. Kalau dari perhitungan waktu memang, pengalaman saya lebih cepat inisiatif DPR karena pemerintah DIM (daftar inventaris masalah)-nya tunggal," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno saat rapat Badan Legislatif DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (6/10/2015).

Usulan perubahan inisiatif itu diusulkan oleh Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura dan Fraksi PDI Perjuangan. Hal itu diungkapkan Ketua Baleg Sareh Wiyono saat memimpin rapat tersebut.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Henry Yosodiningrat mengatakan, revisi UU KPK menjadi sebuah kebutuhan. Pasalnya, ada perubahan yang signifikan di dalam kondisi masyarakat di awal penyusunan UU KPK dengan keadaan saat ini.

"Kondisi masyarakat saat itu juga tidak lepas dari kondisi kemarahan dimana masyarakat sedang marah terhadap keadaan kejahatan extraordinary crime yakni tipikor," ujarnya.

Henry menyesalkan, ada sejumlah kalangan yang mengira DPR ingin melemahkan KPK ketika memunculkan wacana revisi UU KPK. Padahal, menurut dia, revisi diperlukan untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang lebih bersih dari praktik korupsi.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menilai, revisi UU KPK sebaiknya tetap menjadi inisiatif pemerintah. Menurut dia, masyarakat jauh lebih menerima revisi UU KPK jika hal itu diusulkan oleh pemerintah.

"Di tengah kondisi seperti ini kita mengajukan dengan perbedaan cara pandang yang luar biasa bedanya dari berbagai fraksi dan di tengah ketidakpercayaan publik kepada DPR," ujarnya.

Ia menambahkan, UU KPK yang ada saat ini sudah berlaku selama 13 tahun terakhir. DPR sebenarnya memiliki banyak dimensi untuk mengusulkan perubahan UU KPK agar lebih baik. Namun, ia menganggap, jika usulan itu berasal dari DPR nantinya akan tidak efektif dan tidak bijak.

"Jadi lebih bijak dari jalur pemerintah. Fraksi-fraksi di DPR akan menyikapi usulan sesuai DIM-nya masing-masing," ujarnya. (Baca: Tugas Pemberantasan Korupsi Dihilangkan dalam RUU KPK Usulan DPR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com