Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wajib Minta Maaf kepada Korban Kasus HAM 30 September

Kompas.com - 28/09/2015, 15:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tanggal 30 September 2015 bertepatan dengan 50 tahun peristiwa G30S. Peristiwa tersebut membawa rentetan peristiwa yang mengakibatkan penderitaan warga negara Indonesia.

Namun, hingga saat ini, permasalahan HAM belum juga terselesaikan. Terkait hal tersebut, lembaga Setara Institute menilai, permintaan maaf kepada korban oleh pemerintah dengan mengatasnamakan negara adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh negara sebagai bagian dari kewajiban melindungi warga negara. 

"Pernyataan maaf pemerintah kepada korban adalah pernyataan bahwa pemerintah dan negara gagal melindungi warga negaranya," ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos di kantornya di Jakarta, Senin (28/9/2015).

Bonar menambahkan, permintaan maaf tersebut juga dapat menunjukkan kesungguhan dan komitmen pemerintah untuk mengembalikan hak dan posisi korban sebagai bagian dari pemulihan hak sosial. Namun, Bonar mengatakan bahwa permintaan maaf tersebut jangan disalahartikan sebagai permintaan maaf kepada kelompok atau lembaga tertentu, dalam hal ini PKI.

Menurut dia, negara memang tak perlu meminta maaf kepada PKI, tetapi kepada warga negara Indonesia yang menjadi korban dari peristiwa pembiaran yang dilakukan negara.

"Jangan hanya lihat peristiwa pada 30 September atau 1 Oktober, tetapi rentetan sebagai kaitan dari peristiwa-peristiwa tersebut yang justru sebagian besar dari mereka tidak terlibat G30S," kata Bonar.

Ia menambahkan, para korban sebetulnya hanya menuntut hal yang sederhana, yaitu pemulihan hak dan martabat.

"Sebenarnya, mereka tidak peduli apakah negara mau minta maaf atau tidak, tetapi kebenaran itu yang mereka inginkan," tambah Bonar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com