JAKARTA, KOMPAS.com — Tanggal 30 September 2015 bertepatan dengan 50 tahun peristiwa G30S. Peristiwa tersebut membawa rentetan peristiwa yang mengakibatkan penderitaan warga negara Indonesia.
Namun, hingga saat ini, permasalahan HAM belum juga terselesaikan. Terkait hal tersebut, lembaga Setara Institute menilai, permintaan maaf kepada korban oleh pemerintah dengan mengatasnamakan negara adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh negara sebagai bagian dari kewajiban melindungi warga negara.
"Pernyataan maaf pemerintah kepada korban adalah pernyataan bahwa pemerintah dan negara gagal melindungi warga negaranya," ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos di kantornya di Jakarta, Senin (28/9/2015).
Bonar menambahkan, permintaan maaf tersebut juga dapat menunjukkan kesungguhan dan komitmen pemerintah untuk mengembalikan hak dan posisi korban sebagai bagian dari pemulihan hak sosial. Namun, Bonar mengatakan bahwa permintaan maaf tersebut jangan disalahartikan sebagai permintaan maaf kepada kelompok atau lembaga tertentu, dalam hal ini PKI.
Menurut dia, negara memang tak perlu meminta maaf kepada PKI, tetapi kepada warga negara Indonesia yang menjadi korban dari peristiwa pembiaran yang dilakukan negara.
"Jangan hanya lihat peristiwa pada 30 September atau 1 Oktober, tetapi rentetan sebagai kaitan dari peristiwa-peristiwa tersebut yang justru sebagian besar dari mereka tidak terlibat G30S," kata Bonar.
Ia menambahkan, para korban sebetulnya hanya menuntut hal yang sederhana, yaitu pemulihan hak dan martabat.
"Sebenarnya, mereka tidak peduli apakah negara mau minta maaf atau tidak, tetapi kebenaran itu yang mereka inginkan," tambah Bonar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.