Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Akan Cek Laporan Kabareskrim Terkait Capim KPK yang Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/08/2015, 19:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pernyataan berbeda diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso dengan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti terkait adanya calon pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Buwas, sapaan Budi mengatakan, status tersangka itu telah dilaporkan ke pimpinan Polri.

"Pak Kapolri kan memerintahkan kita menelusuri permintaan pansel untuk menelusuri rekam jejak. Ya sudah dilakukan dan dilaporkan ke beliau," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jumat (28/8/2015).

Namun, setelah dikonfirmasi, Badrodin mengaku belum mengetahuinya. "Belum tahu, yang mana ya? Atau begini, mungkin saya lupa yang mana ya, nanti saya cek," ujar Badrodin saat dihubungi via telepon.

Badrodin menambahkan, jika memang ada capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka, hal itu telah menjadi kewenangan pansel KPK. Apakah pansel bersedia membukanya ke publik atau tidak.

"Maunya pansel gimana, ya terserah mereka." ujar dia.

Sebelumnya, Buwas mengatakan, ada satu capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan membuka siapa calon yang dimaksud. Catatan tindak pidana itu telah diserahkan ke Pansel KPK. Ia juga tidak mau mengungkapkan apa perkara yang menjerat capim KPK tersebut. Ia hanya mengatakan, perkara itu terus berjalan.

Selain itu, lanjut Buwas, ada calon lain yang terlibat sebagai saksi pada kasus berbeda. "Ya, ada yang pidana umum, ada yang korupsi," ujar Buwas.

Ia tidak mengetahui apakah mereka termasuk dalam 19 besar calon yang tengah diseleksi oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK saat ini. Menurut Buwas, penelusuran itu dilakukan saat capim KPK masih berjumlah 48 orang. Catatan dari Polri itu telah disampaikan kepada Pansel sebagai bahan pertimbangan seleksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com