Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Hakim Sarpin, Ketua KY Nilai Hanya Miskomunikasi

Kompas.com - 03/08/2015, 17:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menganggap kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi yang membuatnya sebagai tersangka hanyalah masalah miskomunikasi. Suparman pun menyatakan akan membatasi diri dalam menjelaskan soal kasusnya itu.

"Menurut saya ini miskomunikasi dalam konteks pengawasan," kata Suparman kepada wartawan di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Senin (3/8/2015).

Suparman mengaku dirinya kini hanya bisa pasrah akan segala keputusan panitia seleksi terkait pencalonannya kembali sebagai anggota KY. Dia menyatakan hanya bisa memberikan penjelasan sebaik-baiknya pada seleksi hari ini.

Pada seleksi wawancara terbuka yang berlangsung selama dua jam, persoalan kasus hukum yang menjerat Suparman menjadi materi pertanyaan pansel. Setidaknya dua orang panitia seleksi menanyakan itu, yakni Harkristuti Harkrisnowo dan Ahmad Fikri Assegaf.

Setelah diminta penjelasannya terkait kasus itu, Suparman meminta agar penjelasannya tidak untuk dimuat di media. Pansel kemudian memutuskan memberi sesi khusus yang berlangsung secara tertutup untuk Suparman setelah seleksi wawancara hari pertama berakhir. Suparman dan Pansel KY akan kembali melakukan pertemuan tertutup pada pukul 18.30. (Baca: Ditanya Pansel soal Kasus Hukum, Suparman Marzuki Minta Sesi Tertutup)

Seperti diketahui, Suparman merupakan salah satu tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain Suparman, penyidik Bareskrim juga menetapkan komisioner KY lainnya, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Sarpin merasa namanya dicemarkan oleh pernyataan kedua tersangka di media massa soal putusan Sarpin dalam sidang praperadilan antara Komisi Pemberantasan dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan bahwa status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com