Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Pansel soal Kasus Hukum, Suparman Marzuki Minta Sesi Tertutup

Kompas.com - 03/08/2015, 16:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengikuti seleksi calon anggota Komisi Yudisial di Sekretariat Negara, Senin (3/8/2015) sore. Dalam seleksi wawancara terbuka kali ini, persoalan hukum pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi yang menjadikan Suparman sebagai tersangka tidak luput dari materi pertanyaan pansel.

"Tadi pernyataan Bapak soal kasus hukum ini seperti kode. Kami ingin menegaskan saja, bagaimana penjelasan Bapak, karena kami sudah terima surat dari Mabes Polri bahwa benar Bapak sebagai tersangka setelah kami umumkan seleksi wawancara ini," kata anggota Pansel, Ahmad Fikri Assegaf.

Menjawab pertanyaan itu, Suparman menyatakan siap menjelaskan perkara itu. Namun, dia meminta agar tidak ada ekspos media atas pernyataan itu. "Saya minta ini tidak dibuka ke media," kata dia.

Pansel pun sempat saling minta pendapat soal permintaan Suparman itu. "Bagaimana tidak bisa dibuka ke publik? Pers di sini bebas merdeka," ucap Ketua Pansel Harkristuti Harkrisnowo.

Namun, Ahmad Fikri menilai karena perkara yang menjerat Suparman adalah perkara hukum yang masih diproses maka diperlukan penjelasan tertutup.

Mulanya, sempat muncul saran agar Suparman menjelaskannya secara tertulis. Akan tetapi, Pansel menganggap Suparman perlu menjelaskan kasus itu secara langsung. Akhirnya, Harkristuti yang memimpin seleksi wawancara terbuka kali ini memutuskan bahwa Suparman akan mendapat sesi tertutup secara khusus.

Meski seleksi berlangsung terbuka dan transparan, namun dia menganggap untuk kasus yang menimpa Suparman perlu ada pengecualian. "Jadi nanti setelah kita selesai wawancara kira-kira pukul 18.30, kita ketemu lagi untuk penjelasan itu," kata Harkristuti.

Setelah diputuskan itu, maka seleksi wawancara terbuka pun dilanjutkan kembali dengan pendalaman dari anggota pansel yang lain.

Seperti diketahui, Suparman merupakan salah satu tersangka dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Sarpin. Selain Suparman, penyidik Bareskrim juga menetapkan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Sarpin merasa namanya dicemarkan oleh pernyataan kedua tersangka di media massa soal putusan Sarpin dalam sidang praperadilan antara Komisi Pemberantasan dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan bahwa status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com