KOMPAS - Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, Sulawesi Utara, di kawasan Tikala, Kota Manado, Selasa (28/7) siang, riuh rendah oleh massa pendukung bakal calon peserta pilkada.
Kedatangan pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota Jimmy Rimba Rogi (61) dan Bobby Daud (43) yang diusung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional membuat suasana lebih semarak. Teriakan "Hidup Imba, hidup Imba, hidup Imba..." terdengar lantang. Imba adalah nama akrab Jimmy.
Hari itu, Imba bersama istri, Irawati Saleh Rogi, dan putranya, Beringin Rogi (10), datang mendaftar sebagai bakal calon wali kota Manado periode 2015-2020. Mengenakan kemeja kuning dengan kacamata hitam, Imba mengacungkan tangannya.
"Saya siap jadi wali kota," katanya.
Imba pernah menjabat Wali Kota Manado selama tiga tahun setelah terpilih dalam pilkada tahun 2005.
Pendaftaran Imba fenomenal di tengah sorotan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia baru sekitar setahun menghirup udara bebas setelah menjalani vonis penjara tahun karena dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi APBD Kota Manado tahun 2006 senilai Rp 64 miliar.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 Juli 2015 menyatakan, mantan narapidana bisa mengikuti pilkada tanpa menunggu jeda lima tahun seusai menjalani hukuman. Hal itu menjadi pintu masuk bagi Imba untuk berkiprah kembali dalam politik.
Semula Imba menyatakan, karier politiknya sudah tamat. Jadi, setelah bebas pada Juli 2014, dia memilih tinggal di Desa Wineru, Bolaang Mongondow, sekitar 120 kilometer dari Manado. Di sana, Imba berkebun.
Putusan MK mengejutkan dan memicu adrenalin politiknya untuk tampil di pilkada. Hanya dua pekan Imba mengurus keperluan administrasi dan bertemu para petinggi Partai Golkar di Jakarta untuk memperoleh rekomendasi guna mengikuti pilkada.
Putusan MK juga dimanfaatkan Elly Engelbert Lasut (47) yang bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, November 2014. Elly yang berpasangan dengan David Bobigoe, Bupati Gorontalo, dan diusung Partai Golkar percaya diri mendaftar sebagai bakal calon gubernur Sulut.
Elly, mantan Bupati Talaud, Sulut, dipenjara 5 tahun dalam perkara korupsi terkait surat perintah perjalanan dinas fiktif. Dia menuturkan, dirinya kini maju dalam pilkada untuk membuktikan diri dapat berubah.