Wali Kota Semarang 2010-2012 Soemarmo Hadi Saputro juga maju mengikuti Pilkada Kota Semarang setelah diusung Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera. Soemarmo baru menghirup udara bebas pada September 2014 setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara. Dia dihukum karena dinyatakan terbukti menyuap anggota DPRD Kota Semarang untuk meloloskan beberapa program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semarang 2011-2012.
Selain Imba, Elly, dan Soemarmo, ada juga mantan terpidana perkara korupsi lain yang berkat putusan MK bisa mendaftar mengikuti pilkada serentak pada Desember mendatang. Mereka antara lain Askiman, bakal calon wakil bupati Sintang, Kalimantan Barat.
Askiman adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sintang. Ia terkena kasus penyalahgunaan dana pemeliharaan jalan Serawai-Ambalau pada 2012 yang merugikan negara Rp 5,7 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Arianto menyebutkan, Askiman menjadi tersangka pada 2014. Ketua KPU Sintang Supranto Aji menambahkan, Askiman telah menjalani hukuman penjara 1 tahun dan bebas pada Juni 2015.
Elektabilitas
Askiman yang mendampingi Jarot Winarno sebagai bakal calon bupati diusung oleh Partai Nasdem, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Nasdem Kalimantan Barat Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan, partainya memutuskan Askiman mendampingi Jarot dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, berdasarkan survei, pasangan Jarot-Askiman punya elektabilitas atau tingkat keterpilihan tinggi. Kedua, peraturan memperbolehkan Askiman diusung sebagai bakal calon wakil bupati.
Tingginya elektabilitas Imba dan Elly, menurut Ketua DPD Golkar Sulut Vreeke Runtu, juga menjadi pertimbangan penting partainya mengusung mereka berdua di pilkada. "Mereka kami usung karena populer dan berpeluang memenangi pilkada," katanya.
Ketua Koalisi PKB dan PKS di Kota Semarang Agung Budi Margono bahkan mengatakan, hanya Soemarmo yang cukup kuat mengalahkan petahana Hendrar Prihadi dalam Pilkada Kota Semarang.
"Apa masalahnya (maju pilkada)? Saya sudah memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan KPU, termasuk mengumumkan status hukum saya di media cetak," ujar Soemarmo.
Putusan MK memang mensyaratkan mantan narapidana yang ikut pilkada jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik.