Imba juga telah mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana di media massa. Dalam pengumumannya, dia, antara lain, menyatakan telah menyelesaikan masa tahanannya di LP Sukamiskin, Bandung. Namun, dalam pengumuman itu tidak ditulis perkara yang membuatnya ditahan dan berapa lama dia ditahan.
Pil pahit demokrasi
Tokoh pemuda di Manado, Jopi Komaling, mengatakan, pencalonan narapidana kasus korupsi di Sulut menjadi pelajaran pahit bagi demokrasi di daerahnya. "Putusan MK yang salah kaprah membuat politik kita tidak beretika," katanya.
Mantan Ketua MK Mahfud MD juga menyayangkan putusan MK tersebut. Demokrasi tidak selalu harus membebaskan orang (melakukan sesuatu), tetapi juga harus diimbangi dengan pembatasan yang dilakukan melalui instrumen hukum.
Ferry Liando dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi menambahkan, mantan narapidana maju dalam pilkada juga dipicu oleh sikap partai politik yang permisif terhadap korupsi.
Ray Rangkuti dari Lingkar Madani untuk Indonesia bahkan menyebut, pengusungan para mantan narapidana menunjukkan parpol tidak berani bertarung demi memperjuangkan nilai baru yang lebih baik. Parpol umumnya hanya berpikir tentang kemenangan di pilkada atau pemilu sehingga tak malu mengusung mantan narapidana guna mencapai tujuan tersebut.
"Sulit dicerna akal sehat, mantan narapidana, termasuk narapidana perkara korupsi, diusung sebagai calon kepala daerah. Sebab, itu berarti calon tersebut pernah terbukti menyalahgunakan keuangan negara," kata Ray Rangkuti.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mengatakan, kini harapan berada pada rakyat sebagai pemilih di pilkada. Inilah tantangan untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia. (ZAL/UTI/ESA/NIK/FLO/OSA/ANA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.