Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero Wacik Akhirnya Ditahan KPK, Ini Komentar Petinggi Demokrat

Kompas.com - 06/05/2015, 19:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyesalkan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, yang juga politisi Demokrat. KPK tetap menahan Jero meski yang bersangkutan merasa selama ini selalu kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Banyak tersangka KPK itu pada ujungnya ditahan. Tetapi, dia (Jero) tidak punya daya dan dia berharap agar diperlakukan adil," ujar Amir saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kecil kesempatan Jero untuk melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

"Dia orangnya kooperatif. Dia tidak pernah melakukan tindakan yang tidak kooperatif. Dia tidak mungkin melarikan diri atas perbuatannya," kata dia.

Pada Selasa (5/5/2015) kemarin, KPK telah resmi menahan Jero setelah sebelumnya menetapkan politisi Partai Demokrat itu sebagai tersangka dalam dua kasus terkait dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.

Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com