Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawas Internal KPK Diminta Obyektif

Kompas.com - 12/02/2015, 06:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan, meminta agar pengawas internal KPK bersikap obyektif dalam menilai laporan yang disampaikan oleh Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam mengungkap dugaan manuver politik yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad dengan petinggi parpol jelang Pilpres 2014.

"Pengawas internal harus hati-hati dan obyektif dalam menangani kasus ini," ujar Agustinus dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Menurut Agustinus, pengawas internal KPK pasti akan mencari informasi dari pihak lain sebagai pembanding. Namun, ia meminta agar pengawas internal KPK selalu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.

Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menyerahkan bukti-bukti kepada pengawas internal KPK pada Senin (9/2/2015) lalu. Hasto menyatakan, bukti-bukti yang disampaikannya sudah memenuhi syarat untuk dibentuknya Komite Etik.

Pembentukan Komite Etik, kata Agustinus, akan dilakukan setelah adanya temuan indikasi pelanggaran. "Kalau memang alat bukti yang diberikan Hasto sudah cukup, maka sudah bisa dibentuk Komite Etik," jelasnya.

Menurut Agustinus, bila sudah ada indikasi pelanggaran, maka pembentukan Komite Etik itu menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan KPK. Jika Pengawas Internal memutuskan pembentukan Komite Etik, kata dia, maka bisa dipastikan sudah terjadi pelanggaran kode etik.

"Komite Etik itu dibentuk jika ada pelanggaran etik," tuturnya.

Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menegaskan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK, Abraham Samad, telah memasuki babak pemeriksaan.

"Sekarang kan Deputi Pengawas Internal KPK belum selesai melakukan pemeriksaan. Hasilnya itu yang nanti menjadi bahan perlunya pembentukan Komite Etik KPK," ujar Abdullah Hehamahua kepada wartawan, Jakarta, Rabu.

Tahapan yang dibutuhkan Deputi Pengawas Internal KPK harus berdasarkan bukti dan keterangan yang cukup. Oleh karena itu, perlu meminta keterangan pada semua pihak yang dianggap mengetahui dugaan pelanggaran etik itu.

Hasilnya nanti, kata dia, berupa rekomendasi yang ditujukan pada pimpinan KPK. Artinya, Deputi Pengawas Internal membuatkan rekomendasi terhadap seluruh hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Abraham Samad.

"Dari bekal rekomendasi itulah nantinya pimpinan KPK segera membentuk Komite Etik," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com