Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Imbau Tiap Kementerian Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

Kompas.com - 14/11/2014, 20:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengimbau seluruh kementerian dan lembaga untuk membentuk unit pengendalian gratifikasi di instansi mereka. Menurut Zulkarnain, unit tersebut berfungsi untuk mencegah adanya konflik kepentingan dan potensi penyimpangan dari gratifikasi yang diterima penyelenggara negara.

"PNS secara keseluruhan terima gratifikasi terkait tugas dan jabatannya yang diduga ada keterkaitan potensi penyimpangan, conflict of interest dengan penerimaan itu, wajib dilaporkan ke KPK," ujar Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Zulkarnain mengatakan, kewajiban menyerahkan gratifikasi tidak hanya mengikat pejabat negara, tapi juga kepada seluruh pegawai negeri. Para pegawai negeri diminta secara proaktif melaporkan gratifikasi yang diterimanya karena berpotensi adanya suap menyuap.

"Dalam izin pelayanan publik dengan memberikan izin-izin yang tidak memenuhi syarat, ini kan ada suap menyuap di sana. Gratifikasi ini bagian dari suap menyuap," kata Zulkarnain.

Selain membentuk unit pengendalian gratifikasi, Zulkarnain juga meminta seluruh pejabat di kementerian untuk menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK. Zulkarnain mengatakan, pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi di instansi pemerintah dengan memonitor penambahan harta kekayaan.

"Dalam pengendalian gratifikasi ada unit di internal, inspektorat mereka termasuk LHKPN tentu akan memudahkan menteri dalam pelaksanaan tugasnya utk meningkatkan integritas jajaran sekaligus memperbaiki integritas kelembagaannya," ujar Zulkarnain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com