Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Tolak Permintaan KIH Hapus Hak Interpelasi dan Angket Tingkat Komisi DPR

Kompas.com - 13/11/2014, 13:13 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua DPR Fadli Zon menolak permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR untuk menghapus hak interpelasi dan hak angket di komisi. Menurut Fadli, permintaan itu tidak logis dan mengada-ada.

"Kalau menyangkut hak DPR untuk bertanya, hak interpelasi, dan hak angket, itu tidak bisa diutak-atik. Jadi, kalau ada perubahan yang mendasar terhadap UU termasuk hak DPR, maka lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa," kata Fadli, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Fadli menyesalkan adanya perubahan kesepakatan di internal KIH. Ia menyampaikan, permintaan baru tersebut di luar kesepakatan antara KIH dan KMP. (Baca: Revisi UU MD3, KIH Usul Penghapusan Hak Menyatakan Pendapat)

Bagi Fadli, KIH juga tidak perlu khawatir berlebihan dengan hak interpelasi dan angket di komisi. Ia menganggap hak itu sangat wajar dimiliki DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan pada pemerintahan yang berkuasa.

"Kita inginnya cepat selesai. Tapi, yang mengubah kesepakatan itu kan mereka sendiri, bukan kami. Ibaratnya begini, dikasih hati minta jantung. Itu masalah mereka bagaimana menata koalisinya," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Saat ini, Fadli berharap KIH mau menjalankan kesepakatan dengan mengajukan susunan anggotanya di tiap alat kelengkapan Dewan (AKD) agar dapat segera diakomodasi perubahan Tata Tertib DPR dan UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan di tiap AKD.

Fadli menjamin, semua fraksi dalam Koalisi Merah Putih menyetujui adanya pembagian 21 kursi pimpinan AKD untuk fraksi KIH. (Baca: Sepakat Damai, KIH Akan Dapat 21 Kursi Pimpinan AKD)

"Kalau mereka tidak menyerahkan susunan anggota di AKD, mereka sendiri yang rugi," ucap Fadli.

KIH mengusulkan ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus dalam UU MD3. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, 8 UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam ayat-ayat tersebut diatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. Jika pemerintah tidak menjalankan, komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.

Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR Ahmad Basarah menyampaikan, permintaan KIH mengenai penghapusan hak interpelasi dan angket di komisi baru akan disetujui ketika KMP mendapat restu dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, dan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. (Baca: Perdamaian di DPR Masih Tunggu Restu Prabowo, Aburizal, dan SBY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com