Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3, KIH Usul Penghapusan Hak Menyatakan Pendapat

Kompas.com - 12/11/2014, 13:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. KIH tidak hanya ingin mengubah komposisi alat kelengkapan Dewan, tetapi juga ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP).

"Ini rahasia negara, tapi intinya yang berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," kata politisi PDI Perjuangan, Pramono Anung, di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (12/11/2014).

Menurut Pramono, ada beberapa pasal yang dianggap membahayakan sistem presidensial. Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan KIH dan Koalisi Merah Putih akan kembali duduk bersama membicarakan soal substansi revisi dari UU MD3 itu. "Insya Allah, saya meyakini ada titik temu untuk penyelesaiannya," kata dia.

Pada bagian kelima UU MD3 tentang Hak DPR, terdapat tiga hak yang dimiliki DPR, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Pasal 79 ayat 4 menyebutkan bahwa hak menyatakan pendapat adalah untuk menyatakan pendapat terkait dengan kebijakan pemerintah atau tentang kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional, dan tindak lanjut pelaksana hak interpelasi, dan hak angket.

Selain itu, hak menyatakan pendapat juga bisa terkait dengan dugaan bahwa presiden dan wakil presiden melanggar hukum, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Hak menyatakan pendapat ini kerap dikaitkan dengan upaya memakzulkan. Pasal 215 menyebutkan, apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR tentang pelanggaran presiden atau wapres terbukti, DPR bisa menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan atau wapres ke MPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com