Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM: FPI Tak Berbadan Hukum, Bagaimana Kami Mau Bubarkan?

Kompas.com - 12/11/2014, 19:32 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Kelompok tersebut tidak berbadan hukum sehingga Kemenhuk dan HAM tidak memiliki kewenangan untuk membubarkannya.

"FPI itu tidak terdaftar sebagai badan hukum, baik sebagai yayasan maupun perkumpulan atau perhimpunan. Kalau tidak terdaftar, apa yang mau dicabut?" ucap Yasonna seusai menghadiri rapat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11/2014).

Ia mengatakan, kewenangan pembubaran FPI ada di Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri harus mengecek apakah FPI terdaftar menjadi ormas atau tidak. Kalaupun terdaftar sebagai ormas, FPI tidak bisa serta-merta langsung dibubarkan.

"Prosedurnya kan panjang. Peringatan pertama, kedua, ketiga, kemudian diminta fatwa Mahkamah Agung," ucap Yasonna.

Yasonna akan segera menjawab surat dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memberitahukan bahwa FPI bukan kelompok yang berbadan hukum sehingga Kemenhuk dan HAM tidak bisa memberikan rekomendasi pembubaran.

Sebelumnya, Basuki telah mengirimkan surat kepada Kemenhuk dan HAM serta Kemendagri untuk merekomendasikan pembubaran FPI (Baca: Menteri Hukum dan HAM Segera Bahas Surat Rekomendasi Pembubaran FPI dari Ahok). Menurut Basuki, FPI telah bertindak di luar konstitusi dan mengancam dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com