JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Kelompok tersebut tidak berbadan hukum sehingga Kemenhuk dan HAM tidak memiliki kewenangan untuk membubarkannya.
"FPI itu tidak terdaftar sebagai badan hukum, baik sebagai yayasan maupun perkumpulan atau perhimpunan. Kalau tidak terdaftar, apa yang mau dicabut?" ucap Yasonna seusai menghadiri rapat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11/2014).
Ia mengatakan, kewenangan pembubaran FPI ada di Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri harus mengecek apakah FPI terdaftar menjadi ormas atau tidak. Kalaupun terdaftar sebagai ormas, FPI tidak bisa serta-merta langsung dibubarkan.
"Prosedurnya kan panjang. Peringatan pertama, kedua, ketiga, kemudian diminta fatwa Mahkamah Agung," ucap Yasonna.
Yasonna akan segera menjawab surat dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memberitahukan bahwa FPI bukan kelompok yang berbadan hukum sehingga Kemenhuk dan HAM tidak bisa memberikan rekomendasi pembubaran.
Sebelumnya, Basuki telah mengirimkan surat kepada Kemenhuk dan HAM serta Kemendagri untuk merekomendasikan pembubaran FPI (Baca: Menteri Hukum dan HAM Segera Bahas Surat Rekomendasi Pembubaran FPI dari Ahok). Menurut Basuki, FPI telah bertindak di luar konstitusi dan mengancam dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.