Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dijanjikan Terlibat dalam Pembahasan RUU KUHP-KUHAP

Kompas.com - 23/02/2014, 12:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP dan KUHAP) yang tengah berlangsung di DPR akan tetap berjalan.

Dalam pembahasan itu, dia berjanji akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa pakar hukum progresif lainnya.

"KPK pun, menurut Pak Amir (Menteri Hukum dan HAM), akan dilibatkan dalam pembahasan. Penyusunannya pun dulu KPK ikut. Tapi KPK dulu bukan yang sekarang. Dan mari kita bahas. Jangan karena untuk mempertahankan kekuasaan, kenikmatan jabatan, dan sebagainya, niat besar kita untuk bangun sistem hukum jadi berhenti," kata Marzuki di Jakarta, Minggu (23/2/2014).

Menurut Marzuki, dengan melibatkan KPK dan banyak pihak dalam pembasan RUU KUHP-KUHAP, maka tak akan ada lagi kecurigaan mengenai upaya pelemahan KPK. Pasal-pasal yang melemahkan lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga bisa dihilangkan.

"Kita tak ingin kekuatan KPK dilemahkan. Artinya, kita tinggal meneruskan saja. Ada pasal yang tak berpihak ke pemberantasan korupsi, itu yang kita perbaiki," kata dia.

Namun menurut Marzuki, KPK harus mengerti kalau hukum di negara ini mencakup hal yang luas. Hukum di Indonesia, lanjut dia, bukan hanya masalah pemberantasan korupsi.

"Kita dukung KPK, kita tapi harus tahu kalau hukum bukan cuma pemberantasan korupsi, tetapi kita harus tahu banyak hal-hal hukum lainnya yg harus dibenahi. Jadi jangan dibawa ke satu persoalan. Penegakan hukum tak hanya fokus pada korupsi," ujarnya.

Terkait waktu yang tinggal tersisa sedikit karena masa kerja DPR periode ini akan berakhir, Marzuki tak terlalu mempermasalahkan. "Selesai tak selesai, waktu yang menentukan. Yang penting kita sepakat enggak menyelesaikan. Kalau sepakat kita fokus sesudah pemilu kita fokus menyelesaikan. Masa lima bulan kita tak mampu. Sedangkan rancangannya sudah dibuat 12 tahun lalu," ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK mengirimkan surat ke pemerintah dan DPR pada Rabu (19/2/2014) siang. Surat tersebut meminta Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP-KUHAP. Pembahasan sebaiknya dilakukan oleh DPR dan pemerintahan periode 2014-2019. Jika terus dibahas, KPK meminta agar tindak pidana luar biasa dikeluarkan dari draf RUU KUHP.

Surat yang dibuat tanggal 17 Februari itu juga dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie, pimpinan Komisi III, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, serta Panja RUU KUHP dan KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com