Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Sebut Suprapto Ingin Santet KPK

Kompas.com - 11/11/2013, 18:11 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh menyebut stafnya, Suprapto, ingin menyantet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pegawai Mahkamah Agung Djodi Suprapto, dan pengacara Mario Cornelio Bernardo. Santet itu terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

Hal itu dikatakan Abu Ayyub ketika bersaksi untuk terdakwa Mario C Bernardo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/11/2013). Abu Ayyub menceritakan, awalnya Suprapto datang mencium sepatunya. "Dua hari sebelum dipanggil KPK, Suprapto ketemu saya. Masuk dia cium sepatu saya. "Oh, Puang mati saya. Saya sudah berapa malam tidak di rumah. Orang KPK datang. Ini urusan Djodi, kurang ajar Djodi ini. Lebih baik saya bunuh diri," ucap Abu Ayyub menirukan perkataan Suprapto saat itu.

Kemudian, menurut Abu Ayyub, Suprapto mengatakan telah mencari guru santet. Abu Ayyub kembali menirukan perkataan Suprapto saat itu. "'Dari malam Puang saya sudah cari guru santet. Mario mau saya santet, Djodi, KPK.' Lucu ini, KPK, kan gedung," kata Abu Ayyub.

Abu Ayyub sendiri mengaku tak pernah berhubungan dengan Suprapto untuk membicarakan kasasi terdakwa Hutomo.

Pada kesaksian sebelumnya, Suprapto mengatakan bahwa dia pernah menyerahkan fotokopi memori kasasi tersebut di meja Ayyub. Saat itu, Suprapto menyampaikan kepada Ayyub bahwa ada yang meminta tolong agar kasasi Hutomo dikabulkan dan nantinya akan diberi imbalan Rp 150 juta. Namun, Ayyub tak langsung menanggapi permintaan tersebut.

Menurut Suprapto, atasannya itu akan mempelajari berkas perkara Hutomo terlebih dahulu. Suprapto mengatakan, Ayyub kemudian meminta tambahan sebesar Rp 100 juta. Setelah itu, kembali meminta tambahan Rp 300 juta dengan alasan sulit membantu agar kasasi Hutomo dikabulkan.

Seperti diketahui, Mario Cornelio Bernardo didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA), Suprapto, melalui staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman.

Uang itu disebut untuk mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di tingkat kasasi. Mario merupakan pengacara dari Koestanto Hariyadi Widjaja (Direktur PT Grand Wahana Indonesia) dan Sasan Widjadja. Kedua orang itulah yang awalnya melaporkan Hutomo terkait kasus penipuan dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam kasus ini, Suprapto menyanggupi membantu mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com