Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Ada 2 Versi Perppu MK

Kompas.com - 22/10/2013, 20:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau Perppu MK memiliki dua versi yang berbeda. Hal tersebut terungkap dalam sidang uji materi Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK terhadap UUD 1945 tentang rekrutmen hakim konstitusi, Selasa, (22/10/2013).

Hakim Konstitusi Harjono yang menjadi pemimpin sidang mengajukan pertanyaan kepada pemohon. "(Perppu MK) itu ada dua versi. Anda dapatkan dari mana?" tanya Harjono.

Kuasa Hukum Pemohon, Pradnanda Berbudy, mengaku mendapatkan perppu tersebut dari website resmi Kepresidenan. "Maaf majelis, kalau perppu-nya berbeda, saya bisa ajukan perppu sebagai alat bukti," kata Pradanda.

Pantauan Kompas.com, salinan Perppu yang diperoleh MK memang berbeda dengan Perppu yang diperoleh wartawan dari Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhuk dan HAM) Denny Indrayana. Perppu dari Denny, pada poin menimbang hurub b, berbunyi: “Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”

Namun pada Perppu yang diterima MK, tidak terdapat kalimat “akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com