Habiburrokhman menilai Perppu MK tidak memiliki arah yang fokus. Perppu semstinya dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan genting dan mendesak. Habiburokhman menilai, tidak ada unsur kegentingan yang memaksa di balik penerbitan Perppu MK.
"Kalau korupsi di MK ada unsur kegentingan, berarti di Kemenpora juga ada kegentingan yang memaksa. Kenapa tidak dikeluarkan Perppu tentang Kemenpora?" kata Habiburokhman usai mengajukan gugatannya.
Meski ketiganya berprofesi sebagai pengacara, mereka menolak disebut sebagai pengacara dalam pengajuan gugatan ini. Mereka lebih memilih mengatasnamakan diri mereka sebagai warga negara Indonesia. Sebagai warga negara, mereka merasa memiliki kepentingan dalam mengajukan permohonan ini.
Jika dikabulkan, mereka merasa hak konstitusi mereka akan terpenuhi. Para penggugat tiba di Gedung MK pukul 10.35. Gugatan tersebut terdiri dari 10 halaman kertas A4. Nantinya, ahli yang akan dimintai pendapatnya adalah Jimly Ashiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.