"Tapi, saya tidak yakin kita menolak atau tidak setuju. Kenapa? Kalau mereka membaca isinya tidak mungkin Presiden melanggar undang-undang atau inskonstitusional, karena Presiden selalu berpegang pada UUD 1945," ujar Nurhayati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Nurhayati menuturkan kehadiran perppu itu untuk menjawab semua persoalan yang ada di MK. Terkait kecurigaan bahwa perppu MK bertujuan menjatuhkan legitimasi DPR, Nurhayati membantahnya.
"Harus ada aturan yang membatasi, hidup ini pilihan. Sekarang kan perlu ditegakkan karena perlu ada check and balances," ucap Nurhayati.
Anggota Komisi VIII DPR itu pun menyatakan akan lebih mengintensifkan komunikasi dengan fraksi-fraksi lain. Apalagi, penolakan dilakukan oleh parpol anggota koalisi, seperti Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Golkar.
"Sebuah gabungan partai-partai politik harus ada komunikasi yang baik," tutur Nurhayati.
Perppu dikeluarkan untuk menyikapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pembahasan dilakukan oleh para menteri terkait dengan melibatkan para ahli hukum tata negara.
Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam Perppu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan.
Presiden meyakini Perppu MK konstitusional. Sebelum mengeluarkan Perppu, Presiden sudah mengumpulkan sejumlah petinggi lembaga negara seperti dari Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Seluruh pemimpin lembaga negara itu dimintakan pandangannya terkait rencana penerbitan perppu.
Setelah Perppu diterbitkan, Komisi III DPR akan membahasnya di Parlemen. Sembilan fraksi akan menyampaikan pandangannya. Jika ditolak, maka perppu itu gugur. Namun, jika diterima, maka perppu akan ditindaklanjuti melalui perubahan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.