"Saya rasa pemerintah sudah punya kalkulasi bahwa Perppu ini akan ditolak. Karena kalau lolos di DPR pun, bisa ditolak di MK. Ini hanya taktik memindahkan kegaduhan Bunda Putri di Senayan ke Perppu," ujar Bambang, di Kompleks Parlemen, Senin (21/10/2013).
Apalagi, kata Bambang, saat ini ada pihak yang mengajukan judicial review atas Perppu itu ke MK. Bambang juga meragukan hasil yang bisa dilakukan pemerintah dengan Perppu. Menurutnya, saat ini MK dalam kondisi yang kembali normal setelah ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar sehingga keberadaan Perppu sudah tak diperlukan lagi.
"Lagi pula, hanya ada satu Akil yang salah, kenapa seolah-olah MK yang buruk," ucapnya.
Menurut Bambang, cara yang lebih elegan untuk memperbaiki MK adalah melalui revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, ia mengakui hingga kini Fraksi Partai Golkar belum menentukan sikapnya dan masih melihat pendapat yang berkembang di masyarakat.
"Kalau banyak yang menolak, tentu kami akan menolaknya. Partai kami masih mengkajinya," ujar Bambang.
Seperti diketahui, Perppu dikeluarkan Presiden untuk menyikapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pembahasan dilakukan oleh para menteri terkait dengan melibatkan para ahli hukum tata negara. Menurut Presiden, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam Perppu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan.
Presiden meyakini, Perppu konstitusional. Sebelum mengeluarkan Perppu, Presiden sudah mengumpulkan sejumlah petinggi lembaga negara seperti pimpinan Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Seluruh pemimpin lembaga negara itu diminta pandangannya terkait rencana dikeluarkannya Perppu.
Setelah Perppu diterbitkan, Komisi III DPR akan membahasnya di parlemen. Sembilan fraksi akan menyampaikan pandangannya. Jika ditolak, maka perppu itu gugur. Namun, jika diterima, maka Perppu akan ditindaklanjuti melalui perubahan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.