Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Darmin Nasution sebagai Saksi Kasus Century

Kompas.com - 01/10/2013, 10:19 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, Selasa (1/10/2013). Darmin mengaku akan dimintai keterangan untuk Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Sebagai saksi untuk Budi Mulya," kata Darmin, saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan Darmin diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya. "Diperiksa sebagai saksi untuk BM (Budi Mulya)," katanya. 

Darmin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.20 WIB. Kepada wartawan, dia tidak banyak berkomentar. Saat ditanya mengenai dana bailout Century senilai Rp 2,2 triliun yang didiamkan di Bank Indonesia dan Surat Utang Negara, Darmin yang pernah menjadi anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) sekaligus Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan itu mengaku tidak tahu.

"Wah itu saya tidak tahu, tidak tahu saya," katanya.

Jawaban yang sama diucapkan Darmin ketika dikonfirmasi mengenai pernyataan Andi Simangungsong, pengacara mantan Direktur Bank Century Robert Tantular, yang menduga jika uang bailout Rp 2,2 triliun di BI dan SUN tersebut bisa saja digunakan untuk keperluan pihak tertentu. Andi bahkan mengungkapkan kemungkinan adanya pencatatan palsu di BI dan mempertanyakan keberadaan uang itu saat ini.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu, jadi ada dua itu, saya tidak tahu," ujar Darmin.

Pemeriksaan Darmin hari ini merupakan yang kedua kalinya. Darmin pertama kali diperiksa KPK dalam kasus Century pada 29 Agustus 2013.

Seusai pemeriksaan, Darmin mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang pernah dia ikuti terkait penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Menurut Darmin, penyidik KPK menanyakan apa saja yang diutarakan Darmin saat rapat KSSK yang berlangsung beberapa hari di bulan November tersebut tersebut.

Selain itu, Darmin mengaku diajukan pertanyaan seputar rapat KSSK 24 November 2008 yang berlangsung ketika kebutuhan untuk menyelamatkan Bank Century meningkat. KPK memeriksa Darmin sebagai saksi karena dianggap tahu seputar pemberian FPJP untuk Bank Century. Saat diperiksa panitia khusus (pansus) Angket Bank Century dua tahun lalu, Darmin mengatakan, saat rapat KSSK 20 November 2008, awalnya dia tidak setuju Bank Century disebut bank gagal yang memiliki dampak sistemik.

Namun penjelasan Gubernur BI saat itu, Boediono menjelaskan bahwa bukan Bank Century yang sistemik, melainkan sektor perbankannya yang sistemik. Darmin mengatakan bahwa rapat KSSK menjelaskan mengenai kondisi makro yang terjadi pemburukan, ketika itu kurs rupiah merosot, cadangan devisa turun, hasil "stress test" perbankan juga sudah menunjukkan pemburukan yang memuncak akibat krisis global.

Darmin menjelaskan, saat itu Boediono memaparkan logika bahwa seyogyanya lebih baik mengambil posisi aman. KPK secara resmi menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus Century. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com