Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dorong Masyarakat Laporkan Korupsi di Sekitarnya

Kompas.com - 16/08/2013, 22:19 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendorong segenap masyarakat yang mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungannya untuk melapor kepada KPK. Menurut Bambang, KPK akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

"KPK mendorong masyarakat yang mengetahui tindak pidana korupsi di sekitarnya bisa melaporkan langsung kepada KPK," ujar Bambang di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Namun, menurut Bambang, harus ada bukti konkret seperti dokumen mengenai tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Dengan adanya bukti tersebut, KPK baru dapat melakukan validasi untuk kemudian melakukan penyidikan.

"Saya sangat banyak dapat SMS dari masyarakat mengenai korupsi di sana sini. Tapi ketika ditanya, tidak ada bukti konkret, jadi tidak bisa diproses," jelasnya.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, menurut Bambang kinerja KPK akan sangat terbantu, terutama dalam hal pengawasan. Selain itu, banyaknya laporan dari masyarakat juga dinilai bisa mendukung KPK secara moral.

"Dengan laporan masyarakat, kita juga akan merasa mendapatkan dukungan setidaknya secara moral," ujar Bambang.

Bambang menyampaikan hal ini terkait Kasus Dugaan Suap Kesatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Seperti dikberitakan, kasus tersebut berhasil diungkap KPK berkat laporan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com