Seusai diperiksa, Rini mengaku diajukan pertanyaan oleh tim penyelidik KPK dalam kapasitasnya sebagai anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). “Sebagai anggota KSSK, saya dimintai keterangan,” kata Rini saat keluar Gedung KPK, Jakarta.
Selebihnya, Rini yang menjabat menteri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri ini enggan mengungkapkan materi pertanyaan yang diajukan penyelidik KPK kepadanya. Dia meminta wartawan menanyakan langsung kepada KPK. “Tanya KPK sendiri ya, enggak ada komen, enggak ada,” tutur Rini.
KPK menganggap Rini tahu seputar proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor BLBI. Mekanisme penerbitan SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002. Hal ini dilakukan Presiden Megawati setelah menerima masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Terkait penyelidikan SKL ini, KPK sudah meminta keterangan Laksamana Sukardi, Dorodjatun, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan Bambang Subiyanto, mantan Menko Perekonomian yang juga mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, serta mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.