Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BLBI, KPK Panggil Dua Saksi dari Pihak Swasta

Kompas.com - 19/05/2017, 13:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk diperiksa terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (19/5/2017).

Dua orang yang diperiksa pada hari ini dari pihak swasta, yaitu Mulyati Gozali dan Juzak Kazan. Mulyati Gozali merupakan mantan petinggi di PT Gajah Tunggal, tbk.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2017).

KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka setelah menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Baca: KPK Mungkinkan Adanya Tersangka Lain Dalam Kasus BLBI

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

Sjamsul Nursalim sendiri disebut-sebut pernah memiliki saham di PT Gajah Tunggal, tbk.

Dalam kasus BLBI, KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Perbuatan Syafrudin diduga telah menyebabkan kerugian negara sekurangnya Rp 3,7 triliun. Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Menurut Wakil Ketua KPK, aparat penegak hukum yang korupsi, sedianya mendapatkan pemberatan hukuman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com